news

Daerah

Bola

Sport

Gaya Hidup

Video

Tvone

Persidangan terdakwa Amsal Sitepu di PN Medan..
Sumber :
  • tim tvOne/Ahmidal Yauzar

Jalan Terjal Amsal Sitepu, Videografer Asal Karo yang Terjerat Kasus Korupsi Dana Desa

Amsal Sitepu, videografer asal Kabupaten Karo, Sumatra Utara dituntut Jaksa Penuntut Umum (JPU) 2 tahun penjara dengan denda Rp50 juta karena diduga melakukan
Senin, 30 Maret 2026 - 19:42 WIB
Reporter:
Editor :

Medan, tvOnenews.com - Amsal Sitepu, videografer asal Kabupaten Karo, Sumatra Utara dituntut Jaksa Penuntut Umum (JPU) 2 tahun penjara dengan denda Rp50 juta karena diduga melakukan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) proyek pembuatan video profil desa dengan nilai kerugian uang negara Rp202,1 juta.

Kasus korupsi anggaran dana desa tahun 2020-2022 ini menuai sorotan publik lantaran dinilai ada kejanggalan pada proses hukum.

Pada fakta persidangan mendengarkan keterangan saksi yang berlangsung di Pengadilan Negeri Medan, Jumat (06/03/2026) lalu, JPU Kejaksaan Negeri (Kejati) Karo, Reinhard Harve menyatakan, terdakwa telah menyusun rencana anggaran biaya yang sudah di murk up dan tidak melaksanakan kegiatan sesuai rancangan anggaran biaya (R-A-B).

Dalam proyek tersebut amsal mengajukan biaya pembuatan video sebesar Rp30 juta  yang diajukan melalui proposal kepada kepala desa yang dananya masuk dalam pengelolaan dan pembuatan jaringan komunikasi dan informatika lokal desa tahun anggaran 2020 hingga 2022.

Tudingan mark up yang dimaksud yakni keperluan konsep atau ide sebesar Rp2 juta yang dianggarkan Amsal Sitepu melalui CV Promiseland selaku penyedia jasa. Namun dari hasil perhitungan ahli dari Inspektorat Kabupaten Karo, anggaran untuk penyediaan ide, editing, dubbing maupun mikrofon dalam pengajuan anggaran semestinya Rp0.

"Penanganan perkara ini berdasarkan dasar hukum yang kuat, termasuk hasil audit Inspektorat dan regulasi daerah yang berlaku,” kata Reinhard.

Reinhard juga membantah tudingan  kriminalisasi pihak Kejari Karo pada kasus ini karena belum adanya penetapan tersangka dari pihak pemerintah desa. Dirinya memastikan penyidikan akan melakukan pengembakan jika ditemukan fakta baru saat persidangan.

"Belum ada mengarah ke sana, tapi kita akan kembangkan dari fakta-fakta persidangan, kami akan ikutin, muncul di fakta persidangan, kita angkut. Tapi masalahnya belum muncul di fakta persidangan, kami akan tindak, kami tidak mau kriminalisasi, harus bunyi dalam putusan. Belum terbuka tabirnya ini," jelasnya.

Akibat perbuatannya itu, terdakwa Amsal Sitepu dijerat pasal 2 juncto pasal 18, subsider pasal 3 juncto pasal 18 undang undang nomor 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.

 

Terdakwa Amsal Sitepu Minta Keadilan

Sementara, terdakwa Amsal Sitepu meminta keadilan kepada majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Medan setelah dituntut dua tahun penjara oleh jaksa penuntut umum (JPU).

Permintaan itu disampaikan Amsal saat membacakan nota pembelaan (pleidoi) di hadapan majelis hakim Muhammad Yusafrihardi Girsang di Ruang Sidang Cakra 5 Pengadilan Tipikor pada PN Medan, Rabu (4/3/2026).

Amsal saat itu mempertanyakan mengapa kepala desa sebagai pengguna anggaran tidak turut diproses hukum dalam kasus korupsi yang menjeratnya. 

Dirinya merasa ada tindakan kriminalisasi dan menyinggung adanya ancaman dari Kejari Karo kepada para kepala desa untuk tidak bersuara pada kasusnya.

"Rasa keadialan saya berkata ada yang tidak beres dengan hubungan kerja antara Kejaksaan Negeri Karo dan para kepala desa di Karo. Saya mendengar suara berbisik bahwa para kepala desa sudah tersandera dengan ancaman akan dipidanakan dan dibongkar kasusnya kalau tak ikut dengan arah kapal besar yang kejam dari Kejari Karo," paparnya.

Di sela pembacaan pledoi, Amsal meminta Jaksa Agung dan Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Sumatera Utara (Sumut) turun langsung dan melakukan investigasi agar membuka tabir kasus ini.

"Untuk apa? Untuk mencegah agar tak terjadi abuse of power (penyalahgunaan kewenangan) atas nama kekuasaan yang dimilikinya. Sekali lagi saya suarakan suara rakyat Karo ini dan karenanya memohon Komisi III DPR turun ke Karo melakukan fungsi pengawasannya terhadap proses pelaksanaan kewenangan penegakan hukum di Kejari Karo untuk memastikan apakah sudah sesuai dengan KUHAP baru atau belum penerapannya," jelas Amsal Sitepu.

Diketahui dalam perkara ini, Kejaksaan Negeri Karo mengamankan empat orang terdakwa. Seluruhnya merupakan pihak swasta atau penyedia jasa. Sementara satu orang dinyatakan masuk dalam daftar pencarian orang, yakni Jesaya Ginting. (Ayr/wna)

Berita Terkait

Topik Terkait

Saksikan Juga

00:52
05:26
04:52
09:49
01:22
08:38

Viral