Tersangka kasus korupsi penerbitan IMB di Dharmasraya serahkan sebagian uang kerugian negara.
Sumber :
  • Beni Roska

Tersangka Kasus Korupsi Penerbitan IMB di Dharmasraya Kembalikan Uang Negara

Rabu, 25 Mei 2022 - 21:33 WIB

Dharmasraya, Sumatera Barat - Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Dharmasraya, kembali menerima uang titipan kerugian negara sebanyak Rp 45 juta dari tersangka korupsi dugaan penggelapan dana retribusi daerah dalam penerbitan IMB pada Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu, Dharmasraya.

"Ini yang kedua kalinya, dan telah Rp 90 juta, sebelumnya tersangka FR juga menitipkan Rp 45 juta pada awal April 2022," kata Kajari Dharmasraya, Haris Hasbullah melalui Kasi Pidana Khusus Afdal Saputra, Rabu (25/5/22).

Ia mengatakan, uang kerugian negara tersebut dititip dan diantar langsung oleh tersangka ke Kejari Dharmasraya pada 10 Mei 2022. 

"Uang tersebut, kita simpan di rekening penampungan Kejaksaan Negeri Dharmasraya," tegasnya.

Meski telah dua kali menitipkan uang di Rekening Kejaksaan, pihaknya tetap melanjutkan proses penyidikan. Menurut Haris, kasus akan tetap berlanjut meskipun tersangkan menitipkan uang kerugian negara. Pihaknya juga berkomitmen untuk segera membawa kasus tersebut ke meja hijau. 

"Dari dugaan kerugian negara sebesar Rp 284 juta, dan sudah dititipkan Rp 90 juta, di rekening Kejaksaan atas inisiatif FR sendiri," ungkapnya.

Ia mengatakan, tim jaksa peneliti saat ini tengah menelaah kelengkapan berkas kasus dugaan penggelapan dana retribusi daerah dalam penerbitan IMB yang merugikan negara sebanyak Rp 284 juta itu. 

Berita Terkait :
1
2 Selanjutnya
Topik Terkait
Saksikan Juga
12:33
02:09
08:03
01:19
03:36
08:48
Viral