- tim tvOne/Antara
Ditangkap di Aceh Ternyata WNA Malaysia Ini Sudah Menikahi Warga Lokal
Meulaboh, tvOnenews.com - Kantor Imigrasi Kelas II Non Tempat Pemeriksaan Imigirasi (TPI) Meulaboh, Aceh, menyatakan LTM (62) seorang warga negara Malaysia yang sebelumnya ditangkap pada Rabu (8/4) di Desa Lhok Gayo, Kecamatan Babahrot, Kabupaten Aceh Barat Daya, Aceh ternyata sudah menikahi warga lokal dan telah lama menetap di Aceh.
“Berdasarkan hasil pemeriksaan yang kami lakukan, LTM mengaku selama ini telah
menikahi warga lokal Aceh sejak mereka bertemu beberapa tahun lalu di Batam, Kepulauan Riau. Lalu kemudian datang ke Aceh dan tinggal bersama keluarganya,” kata Kepala Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Meulaboh, Nicky Avry Muchelly didampingi Kasi Inteldakim Dedi, dan Kasi Tikkim Samsul Bahri kepada wartawan di Meulaboh, Kamis (16/4/2026) sore.
Kepada petugas yang melakukan pemeriksaan, LTM mengaku telah menikah secara siri dengan isterinya, sehingga pernikahan mereka tidak tercatat secara resmi di otoritas kantor kependudukan di Indonesia.
Selama menetap di Kabupaten Aceh Barat Daya, kata Nicky, LTM juga kerap diminta bantuan oleh warga lokal karena ia memiliki keahlian untuk melakukan pengobatan tradisional tanpa memungut biaya kepada masyarakat.
Berdasarkan hasil pemeriksaan dokumen perjalanan, diketahui yang bersangkutan masuk ke wilayah Indonesia melalui TPI Kualanamu, Sumatera Utara pada 15 Juli 2025 dengan menggunakan Visa On Arrival (VOA) yang berlaku hingga 13 Agustus 2025.
Namun saat berada di Aceh, LTM mengaku tidak tahu bahwa ia telah melanggar izin tinggal di Indonesia karena sudah melebihi batas waktu yang telah ditentukan.
LTM juga mengakui tidak memiliki uang untuk membayar denda PNBP sebesar Rp1 juta per hari atas pelanggaran yang telah ia lakukan, sesuai dengan aturan Undang-Undang Keimigrasian.
Nicky menjelaskan LTM ditangkap oleh Tim Inteldakim Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Meulaboh bersama Satuan Intelkam Polres Aceh Barat Daya di kediaman yang bersangkutan di Desa Lhok Gayo, Kecamatan Babahrot, Kabupaten Aceh Barat Daya, dalam Operasi Wirawaspada.
Selanjutnya, yang bersangkutan dibawa ke Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Meulaboh untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.