- tim tvOne/Antara
Ditangkap di Aceh Ternyata WNA Malaysia Ini Sudah Menikahi Warga Lokal
Terhitung sejak 9 April 2026 hingga saat ini, yang bersangkutan telah dikenakan tindakan pendetensian dan ditempatkan di ruang detensi Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Meulaboh guna kepentingan pemeriksaan serta proses lebih lanjut sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Dari hasil pemeriksaan oleh petugas yang bersangkutan telah melakukan pelanggaran Keimigrasian sesuai Pasal 78 ayat (3) Jo Pasal 75 ayat (1) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.
Nicky mengatakan warga asing ini melanggar izin tinggal di Indonesia karena telah menetap/tinggal di Indonesia melebihi batas waktu yang telah di tentukan. "Dia overstay selama 237 hari,” kata Nicky.
Sebagaimana diatur dalam peraturan Keimigrasian kepada orang asing pemegang Izin tinggal yang telah berakhir masa berlakunya dan masih berada dalam wilayah Indonesia lebih dari 60 hari dari batas waktu Izin tinggal dikenai tindakan administratif Keimigrasian berupa deportasi dan penangkalan.
Nicky mengatakan Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Meulaboh menegaskan komitmennya dalam menegakkan hukum keimigrasian serta menjaga ketertiban dan keamanan wilayah melalui pengawasan terhadap keberadaan dan kegiatan orang asing di Indonesia. (Ant/wna)