news

Daerah

Bola

Sport

Gaya Hidup

Video

Tvone

Konferensi pers WNA menikah dengan warga lokal..
Sumber :
  • tim tvOne/Antara

Ditangkap di Aceh Ternyata WNA Malaysia Ini Sudah Menikahi Warga Lokal

Kantor Imigrasi Kelas II Non Tempat Pemeriksaan Imigirasi (TPI) Meulaboh, Aceh, menyatakan LTM (62) seorang warga negara Malaysia yang sebelumnya ditangkap pada
Kamis, 16 April 2026 - 21:25 WIB
Reporter:
Editor :

Terhitung sejak 9 April 2026 hingga saat ini, yang bersangkutan telah dikenakan tindakan pendetensian dan ditempatkan di ruang detensi Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Meulaboh guna kepentingan pemeriksaan serta proses lebih lanjut sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Dari hasil pemeriksaan oleh petugas yang bersangkutan telah melakukan pelanggaran Keimigrasian sesuai Pasal 78 ayat (3) Jo Pasal 75 ayat (1) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.

Nicky mengatakan warga asing ini melanggar izin tinggal di Indonesia karena telah menetap/tinggal di Indonesia melebihi batas waktu yang telah di tentukan. "Dia overstay selama 237 hari,” kata Nicky.

Sebagaimana diatur dalam peraturan Keimigrasian kepada orang asing pemegang Izin tinggal yang telah berakhir masa berlakunya dan masih berada dalam wilayah Indonesia lebih dari 60 hari dari batas waktu Izin tinggal dikenai tindakan administratif Keimigrasian berupa deportasi dan penangkalan.

Nicky mengatakan Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Meulaboh menegaskan komitmennya dalam menegakkan hukum keimigrasian serta menjaga ketertiban dan keamanan wilayah melalui pengawasan terhadap keberadaan dan kegiatan orang asing di Indonesia. (Ant/wna)

Berita Terkait

1
2
Tampilkan Semua

Topik Terkait

Saksikan Juga

01:48
03:17
02:49
02:06
01:42
02:02

Viral