news

Daerah

Bola

Sport

Gaya Hidup

Video

Tvone

Dokumentasi..
Sumber :
  • Pebri

Sidang Korupsi BLK Prabumulih, PH Sebut Proyek Bermasalah Sejak Awal, Terdakwa Hanya Jalankan Tugas

Sidang lanjutan perkara dugaan korupsi pembangunan Gedung Balai Latihan Kerja (BLK) Unit Pelaksana Teknis Pusat (UPTP) Prabumulih kembali digelar di Pengadilan Tipikor Palembang.
Senin, 27 April 2026 - 17:57 WIB
Reporter:
Editor :

Palembang, tvOnenews.com — Sidang lanjutan perkara dugaan korupsi pembangunan Gedung Balai Latihan Kerja (BLK) Unit Pelaksana Teknis Pusat (UPTP) Prabumulih kembali digelar di Pengadilan Tipikor Palembang.

Jaksa Penuntut Umum dari Kejaksaan Negeri Prabumulih menghadirkan lima orang saksi dalam persidangan yang menjerat terdakwa Akhirudi.

Sidang dipimpin majelis hakim yang diketuai Hakim Fatimah. Dalam persidangan, para saksi dicecar pertanyaan oleh jaksa terkait proses perencanaan hingga pelaksanaan proyek yang diduga bermasalah tersebut.

Usai sidang, kuasa hukum terdakwa, Rizal Syamsul, menyampaikan bahwa perkara ini sebelumnya ditangani oleh penyidik kepolisian daerah sebelum dinyatakan lengkap atau P21 oleh kejaksaan.

“Perkara ini disidik oleh Polda dan kemudian dinyatakan lengkap oleh jaksa. Namun, dari fakta persidangan yang terungkap, posisi klien kami sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) perlu dilihat secara objektif,” ujar Rizal.

Ia menegaskan bahwa kliennya saat ini masih berstatus terdakwa dan belum tentu terbukti bersalah, karena seluruh penilaian berada di tangan majelis hakim.

“Ini masih proses persidangan. Klien kami baru berstatus terdakwa, belum tentu bersalah. Semua akan ditentukan berdasarkan fakta-fakta di persidangan,” katanya.

Rizal juga menyebut kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat masih terbuka, tergantung pada pengembangan penyidikan.

“Apakah ada pihak lain, itu tergantung penyidik. Fakta-fakta di persidangan bisa menjadi bahan pertimbangan bagi penyidik,” tambahnya.

Dalam persidangan terungkap, proyek pembangunan BLK tersebut diduga telah bermasalah sejak tahap awal, mulai dari perencanaan, pelaksanaan hingga pengawasan.

“Dari keterangan saksi, terlihat ada kelemahan dalam pengawasan dan pelaksanaan. Bahkan jika melihat berkas perkara dan dakwaan, persoalan ini berawal dari perencanaan yang tidak matang,” jelas Rizal.

Ia juga menyatakan bahwa pihaknya akan merangkum seluruh keterangan saksi sebagai bahan pembelaan di persidangan.

“Klien kami menerima tugas saat pekerjaan sudah dalam kondisi bermasalah. Ini yang akan kami dalami dan sampaikan dalam pembelaan,” pungkasnya.

Dalam dakwaan, jaksa menyebut Akhirudin menjabat sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) proyek pembangunan fisik BLK UPTP Prabumulih pada Direktorat Bina Kelembagaan Pelatihan Vokasi Kementerian Ketenagakerjaan RI Tahun Anggaran 2022.

Berita Terkait

1
2 Selanjutnya

Topik Terkait

Saksikan Juga

14:29
09:58
23:28
07:28
04:36
01:10

Viral