news

Daerah

Bola

Sport

Gaya Hidup

Video

Tvone

Personel Kepolisian Resor Tapanuli Selatam menunjukkan barang bukti di Mapolres Tapanuli Selatan. ANTARA/HO-Bidang Humas Polda Sumatera Utara..
Sumber :
  • Antara

Polres Tapanuli Selatan Bongkar Dugaan Perdagangan Satwa Dilindungi, 4,7 Kg Sisik Trenggiling Disita

Kepolisian Resor Tapanuli Selatan, Sumatera Utara, mendalami kasus dugaan perdagangan ilegal bagian tubuh satwa dilindungi setelah menyita 4,7 kilogram sisik trenggiling, tiga pasang tanduk kambing hutan, dan satu lembar kulit kijang di wilayah tersebut.
Minggu, 3 Mei 2026 - 15:38 WIB
Reporter:
Editor :

Medan, tvOnenews.comKepolisian Resor Tapanuli Selatan, Sumatera Utara, mendalami kasus dugaan perdagangan ilegal bagian tubuh satwa dilindungi setelah menyita 4,7 kilogram sisik trenggiling, tiga pasang tanduk kambing hutan, dan satu lembar kulit kijang di wilayah tersebut.

Kapolres Tapanuli Selatan, Yon Edi Winara, mengatakan penyidik masih menelusuri asal-usul barang bukti serta kemungkinan adanya jaringan perdagangan satwa liar yang lebih luas.

“Saat ini, penyidik masih mendalami asal-usul barang bukti dan kemungkinan adanya jaringan perdagangan yang lebih luas,” ujar Yon Edi Winara di Sipirok.

Menurutnya, pihak kepolisian juga telah berkoordinasi dengan Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Wilayah III Padangsidimpuan guna penanganan lebih lanjut.

Kasus ini terungkap setelah personel Satreskrim Polres Tapanuli Selatan menyita sejumlah barang bukti yang disimpan dalam karung goni, terdiri atas 4,7 kilogram sisik trenggiling, tiga pasang tanduk kambing hutan, dan satu lembar kulit kijang.

Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan seorang pria berinisial RUN (33), warga Kecamatan Arse, Kabupaten Tapanuli Selatan, pada Jumat (1/5/2026). Ia diduga tengah memperjualbelikan bagian tubuh satwa yang dilindungi.

“Pelaku diduga melakukan aktivitas menyimpan, memiliki, mengangkut, dan memperdagangkan bagian tubuh satwa dilindungi dalam kondisi mati,” kata Yon Edi.

Selain itu, petugas juga menemukan seorang remaja berusia 17 tahun berinisial RP di lokasi kejadian bersama terduga pelaku.

Yon Edi menegaskan, terhadap remaja tersebut pemeriksaan dilakukan sebagai saksi anak dengan mengacu pada ketentuan perlindungan anak.

“Kami memastikan seluruh proses terhadap saksi anak dilakukan secara humanis dan sesuai prosedur hukum yang berlaku,” tuturnya.

Ia menambahkan, pengungkapan kasus ini merupakan bentuk keseriusan Polri dalam melindungi kekayaan hayati Indonesia.

Pihak kepolisian juga mengimbau masyarakat agar tidak terlibat dalam aktivitas perdagangan satwa liar ilegal dan segera melaporkan apabila menemukan praktik serupa.

Atas perbuatannya, terduga pelaku dijerat Pasal 40A ayat (1) huruf e juncto Pasal 21 ayat (2) huruf b Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 32 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya.

Berita Terkait

Topik Terkait

Saksikan Juga

01:19
00:56
01:17
00:47
01:51
01:23

Viral