news

Daerah

Bola

Sport

Gaya Hidup

Video

Tvone

Kompol DK mengenakan rompi orange dari balik jeruji besi..
Sumber :
  • tim tvOne/tim tvOne

Terbukti Langgar Kode Etik Berat, Kompol DK Resmi Dipecat

Kepolisian Daerah Sumatera Utara (Polda Sumut) resmi menjatuhkan sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) terhadap Kompol DK. Putusan ini diambil setelah
Kamis, 7 Mei 2026 - 23:39 WIB
Reporter:
Editor :

Medan, tvOnenews.com – Kepolisian Daerah Sumatera Utara (Polda Sumut) resmi menjatuhkan sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) terhadap Kompol DK. Putusan ini diambil setelah melalui serangkaian sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) yang membuktikan keterlibatan oknum perwira menengah tersebut dalam pelanggaran disiplin dan kode etik berat.

Berdasarkan keterangan resmi dari pihak kepolisian, pemecatan ini merupakan bentuk ketegasan institusi terhadap personel yang mencoreng citra Polri.

Kompol DK dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar peraturan internal Kepolisian Negara Republik Indonesia. Meski detail perkara spesifik sering kali bersifat internal, pemecatan ini umumnya terkait dengan tindak pidana atau pelanggaran moralitas yang tidak lagi dapat ditoleransi oleh organisasi.

Putusan PTDH dijatuhkan setelah mendengarkan keterangan saksi-saksi dan pemeriksaan alat bukti yang cukup selama proses persidangan di Mapolda Sumut.

Kabid Humas Polda Sumut menegaskan bahwa langkah ini diambil sebagai upaya bersih-bersih internal.

"Polri tidak akan ragu untuk menindak tegas setiap anggota yang melakukan pelanggaran hukum maupun etik. PTDH ini adalah pengingat bagi seluruh personel agar tetap menjaga integritas dan profesionalitas dalam melayani masyarakat," pungkasnya, Kamis (7/5/2026)

Dengan keluarnya putusan PTDH ini, Kompol DK secara resmi mengajukan banding dan keberatan. Pihak kepolisian juga memastikan bahwa jika terdapat unsur pidana umum dalam kasus yang menjeratnya, proses hukum di pengadilan negeri akan tetap berjalan sesuai dengan undang-undang yang berlaku. (Asr/wna)

Berita Terkait

Topik Terkait

Saksikan Juga

01:37
01:32
02:27
01:02
01:24
05:18

Viral