- Pebri
Korupsi Distribusi Semen Rugikan Negara Rp74 Miliar, Kejati Sumsel Periksa Tiga Tersangka
Palembang, tvOnenews.com - Tim penyidik pidana khusus Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan memeriksa tiga tersangka dalam kasus dugaan korupsi kegiatan pendistribusian semen di Provinsi Sumatera Selatan oleh distributor PT KMM yang merugikan negara sekitar Rp74 miliar.
Ketiga tersangka yang diperiksa yakni DJ selaku Direktur Utama PT KMM, MJ selaku Direktur Pemasaran PT Semen Baturaja periode 2017–2019 dan Direktur Keuangan PT Semen Baturaja periode 2019–2022, serta DP selaku Direktur Keuangan PT Semen Baturaja periode 2017–2019.
Kasi Penkum Kejati Sumsel, Vanny Yulia Eka Sari, mengatakan pemeriksaan terhadap ketiga tersangka dilakukan pada Selasa (12/5/2026).
“Tiga orang tersangka tersebut yang diperiksa berinisial DJ, MJ, dan DP, yang terjerat kasus dugaan korupsi kegiatan pendistribusian semen di Provinsi Sumatera Selatan oleh distributor PT KMM,” kata Vanny.
Ia menjelaskan, pemeriksaan berlangsung mulai pukul 10.00 WIB hingga selesai. Dalam proses pemeriksaan, tim penyidik mengajukan sekitar 20 pertanyaan kepada masing-masing tersangka.
Sebelumnya, tim penyidik Kejati Sumsel juga telah melakukan penahanan terhadap dua tersangka lainnya dalam perkara tersebut, yakni MJ dan DP, pada Kamis (19/2/2026).
Penahanan dilakukan setelah sebelumnya, pada Senin (9/2/2026), penyidik menetapkan tiga orang tersangka dan lebih dahulu menahan DJ selaku Direktur Utama PT KMM.
MJ diketahui pernah menjabat sebagai Direktur Pemasaran PT Semen Baturaja (Persero) Tbk periode April 2017 hingga April 2019, serta Direktur Keuangan periode April 2019 hingga Maret 2022.
Sementara itu, DP merupakan Direktur Keuangan PT Semen Baturaja (Persero) Tbk periode April 2017 hingga Mei 2019.
Kedua tersangka ditahan selama 20 hari di Rumah Tahanan Negara Kelas I Palembang terhitung sejak 19 Februari 2026 hingga 10 Maret 2026.
Kajati Sumsel, Ketut Sumedana, mengatakan hingga saat ini penyidik telah memeriksa sebanyak 34 saksi dalam perkara dugaan korupsi distribusi semen tersebut.
“Perkara ini bermula dari adanya kesepakatan antara MJ dan DP bersama DJ untuk menjadikan PT KMM sebagai distributor semen PT Semen Baturaja (Persero) Tbk,” ujar Ketut.
Ia menjelaskan, dalam prosesnya MJ memerintahkan penerbitan surat dukungan kepada PT KMM guna memperoleh proyek Tol Pematang Panggang–Kayu Agung milik PT WK (Persero) Tbk yang akan dijadikan jaringan distribusi semen curah.
Sementara itu, DP yang juga merangkap sebagai Komisaris PT BMU, anak perusahaan PT Semen Baturaja, disebut berupaya memindahkan operasional PT BMU ke wilayah Lampung agar jaringan distribusi semen zak dan gudang dapat dialihkan kepada PT KMM.
Pada 27 September 2018, MJ dan DJ kemudian menandatangani Surat Perjanjian Jual Beli Semen antara PT Semen Baturaja (Persero) Tbk dengan PT KMM tanpa melalui proses seleksi dan evaluasi administrasi maupun teknis sebagaimana diatur dalam SOP Pemasaran 2018 dan IK Marketing & Brand Management 2018.
“Dalam pelaksanaannya, PT KMM mendapatkan fasilitas plafon penebusan semen tanpa jaminan aset dan tidak melakukan pembayaran sesuai nilai penebusan. Namun MJ dan DP tetap memberikan fasilitas tersebut tanpa mempertimbangkan total outstanding piutang distributor,” jelasnya.
Menurutnya, kedua tersangka juga berulang kali memberikan fasilitas penjadwalan ulang piutang agar plafon tetap terbuka, yang dinilai bertentangan dengan SOP Account Receivable 2019.
Akibat perbuatan tersebut, PT Semen Baturaja (Persero) Tbk mengalami kerugian sebesar Rp74.373.737.624.