- Sukri
Polresta Deli Serdang Musnahkan 54,3 Kg Sabu, 8.981 Butir Ekstasi, Ribuan Liquid Catridge dan Happy Water
Deli Serdang, tvOnenews.com - Polresta Deli Serdang memusnahkan puluhan kilogram narkotika hasil pengungkapan kasus tindak pidana narkoba sepanjang 2026 di Aula Terbuka Polresta Deli Serdang, Selasa (12/5/2026).
Barang bukti yang dimusnahkan terdiri dari 54.355,79 gram sabu, 8.981 butir ekstasi, 3.175 liquid catridge vape mengandung etomidate, serta 331 sachet happy water.
Kegiatan tersebut dipimpin langsung Kapolresta Deli Serdang, Kombes Pol Hendria Lesmana, dan dihadiri Bupati Deli Serdang Asri Ludin Tambunan, Kepala BNN Kabupaten Deli Serdang Kombes Pol Josua Tampubolon, serta Anggota DPRD Deli Serdang Andi B. Ariyagi yang mewakili Ketua DPRD Deli Serdang.
Turut hadir unsur Forkopimda, perwakilan TNI, Kejaksaan Negeri Deli Serdang, Pengadilan Negeri Lubuk Pakam, Labfor Polda Sumatera Utara, Dinas Kesehatan Deli Serdang, PT Angkasa Pura Aviasi Kualanamu, pejabat Polresta Deli Serdang, serta insan pers.
Dalam sambutannya, Kapolresta Deli Serdang, Kombes Pol Hendria Lesmana, menegaskan bahwa pemusnahan barang bukti tersebut merupakan bentuk komitmen Polresta Deli Serdang dalam mendukung program pemberantasan narkoba yang sejalan dengan Asta Cita Nomor 7 Presiden Republik Indonesia.
“Pemusnahan barang bukti narkoba ini merupakan hasil dari kinerja Satuan Reserse Narkoba dalam memperkuat pencegahan dan pemberantasan narkoba,” kata Hendria Lesmana.
Ia menilai keberhasilan pengungkapan kasus dengan jumlah barang bukti besar menunjukkan keseriusan aparat dalam memutus mata rantai peredaran gelap narkotika di wilayah hukum Polresta Deli Serdang.
Kapolresta memaparkan, sejak Januari hingga April 2026, Satres Narkoba Polresta Deli Serdang telah mengungkap 150 kasus tindak pidana narkotika dengan total 187 tersangka, terdiri dari 179 laki-laki, tujuh perempuan, dan satu anak.
Dari pengungkapan tersebut, polisi mengamankan 89,886 kilogram sabu, 4,4 kilogram ganja, 9.660 butir ekstasi, 3.249 liquid catridge vape mengandung etomidate, serta 350 sachet happy water.
Jumlah barang bukti tersebut diperkirakan mampu menyelamatkan 398.437 jiwa masyarakat Kabupaten Deli Serdang dengan nilai ekonomis mencapai Rp74,6 miliar.
Hendria menjelaskan, sebagian barang bukti yang tidak dimusnahkan digunakan sebagai sampel pemeriksaan laboratorium forensik dan kebutuhan pembuktian di persidangan. Sementara barang bukti utama dimusnahkan guna mencegah potensi penyalahgunaan kembali.
Pada kesempatan itu, Anggota DPRD Deli Serdang, Andi B. Ariyagi, yang mewakili Ketua DPRD Deli Serdang, menyampaikan apresiasi atas keberhasilan Satres Narkoba Polresta Deli Serdang dalam mengungkap jaringan peredaran narkotika.