- Sukri
Dua Kali Gagal Berangkat dari Soetta dan Batam, 13 Calon Haji Nonprosedural Diamankan di Kualanamu
Medan, tvOnenews.com - Petugas Imigrasi Bandara Internasional Kualanamu, Sumatera Utara, menunda keberangkatan 13 Warga Negara Indonesia (WNI) yang diduga hendak menunaikan ibadah haji secara nonprosedural melalui jalur Malaysia.
Rombongan yang terdiri dari delapan laki-laki dan lima perempuan itu diamankan saat hendak berangkat menggunakan maskapai Malaysia Airlines MH0861 tujuan Kuala Lumpur pada Kamis (21/5/2026).
Kasus ini terungkap setelah petugas imigrasi mendeteksi skor 100 persen pada indikator Subject of Interest atau subjek yang dicurigai saat pemeriksaan di konter imigrasi Bandara Kualanamu.
Kepada petugas, para penumpang awalnya mengaku akan bepergian ke Malaysia untuk berlibur. Namun, karena ditemukan sejumlah kejanggalan, seluruh penumpang kemudian diarahkan ke ruang pemeriksaan lanjutan (secondary check).
Kepala Kantor Wilayah Ditjen Imigrasi Sumatera Utara, Parlindungan, mengatakan hasil pendalaman menunjukkan adanya ketidaksesuaian antara keterangan dan dokumen perjalanan.
“Awalnya mereka mengaku hendak berwisata ke Malaysia. Namun, setelah pendalaman, mereka mengakui tujuan akhirnya adalah Arab Saudi untuk melaksanakan ibadah haji tanpa prosedur resmi,” ujar Parlindungan, Kamis (21/5/2026).
Sementara itu, Kepala Kantor Imigrasi Medan, Uray Avian, mengungkapkan petugas mendeteksi salah satu penumpang bernama Santo Aseano yang diduga berperan sebagai koordinator lapangan rombongan tersebut.
Berdasarkan rekam jejak data perlintasan, rombongan itu diketahui telah dua kali mencoba berangkat melalui Bandara Internasional Soekarno-Hatta pada 10 Mei 2026 dan melalui Batam. Namun, upaya tersebut berhasil digagalkan oleh petugas imigrasi di masing-masing daerah.
“Keberhasilan pencegahan calon jemaah haji nonprosedural di tiga gerbang utama perlintasan Indonesia merupakan buah dari penyelarasan data keimigrasian nasional yang terintegrasi secara real-time. Langkah ini juga sejalan dengan imbauan Direktur Jenderal Imigrasi untuk meningkatkan kewaspadaan dalam proses pemeriksaan keimigrasian selama penyelenggaraan ibadah haji,” kata Uray Avian.
Saat ini, Kantor Wilayah Ditjen Imigrasi Sumatera Utara masih berkoordinasi dengan Polda Sumatera Utara untuk penanganan dan penegakan hukum lebih lanjut terhadap koordinator rombongan.
Pihak imigrasi juga mengimbau masyarakat agar tidak tergiur tawaran keberangkatan haji instan tanpa visa resmi karena penggunaan jalur nonprosedural dinilai berisiko terhadap keamanan, perlindungan hukum, dan keselamatan WNI selama berada di Arab Saudi.