Tarif Parkir Inap Bandara Kualanamu 2026, Mobil Mulai Rp50 Ribu dan Full Cashless
Deli Serdang, tvOnenews.com - Fasilitas parkir inap di Bandara Internasional Kualanamu menjadi solusi praktis bagi penumpang yang membawa kendaraan pribadi saat bepergian dalam waktu cukup lama, baik untuk perjalanan bisnis, liburan, maupun keperluan lainnya.
Dengan layanan ini, pengguna jasa bandara tidak perlu mencari tempat penitipan kendaraan di luar area bandara ataupun memikirkan transportasi saat kembali dari perjalanan. Kendaraan dapat langsung diambil di area parkir bandara setelah penumpang tiba kembali.
Parkir inap di Bandara Kualanamu tersedia di area parkiran A dan area parkiran B, dengan sistem pembayaran non tunai atau full cashless. Pembayaran dapat dilakukan menggunakan kartu elektronik maupun dompet digital.
Adapun tarif parkir yang berlaku di Bandara Kualanamu pada 2026 sebagai berikut:
Parkir Umum Harian
Mobil/Sedan/Minibus
• 1 jam pertama: Rp10.000
• Tiap jam berikutnya: Rp5.000
Bus/Truk dan sejenisnya
• 1 jam pertama: Rp15.000
• Tiap jam berikutnya: Rp5.000
Motor
• 12 jam pertama: Rp5.000
• Tiap jam berikutnya: Rp2.000
Parkir Premium Harian
Mobil
• Rp50.000 per 12 jam
Tarif Parkir Inap
Mobil/Sedan/Minibus
• 6 jam pertama: Rp50.000
• Tiap jam berikutnya: Rp5.000
Bus/Truk dan sejenisnya
• 6 jam pertama: Rp75.000
• Tiap jam berikutnya: Rp5.000
Pengguna jasa bandara diimbau memperhatikan durasi parkir agar dapat memperkirakan biaya yang akan dikeluarkan selama kendaraan dititipkan.
Sementara itu, layanan parkir inap di Bandara Kualanamu dapat digunakan untuk berbagai jenis kendaraan, mulai dari mobil, sedan, minibus, bus, hingga truk dan kendaraan sejenis lainnya.