news

Daerah

Bola

Sport

Gaya Hidup

Video

Tvone

Terdakwa saat mendengarkan vonis dari hakim..
Sumber :
  • tim tvOne/Pebri

Kembalikan Kerugian Negara Rp325 Juta, Mantan Bendahara PMI di Vonis 1 Tahun Dipenjara

Terbukti bersalah atas kasus korupsi pengelolaan dana hibah PMI Kabupaten Muara Enim, terdakwa Wardiyah bendahara PMI divonis 1 tahun penjara. Putusan tersebut
Rabu, 3 Juni 2026 - 13:54 WIB
Reporter:
Editor :

Palembang, tvOnenews.com - Terbukti bersalah atas kasus korupsi pengelolaan dana hibah PMI Kabupaten Muara Enim, terdakwa Wardiyah bendahara PMI divonis 1 tahun penjara. Putusan tersebut dibacakan langsung majelis hakim yang diketuai hakim Ade Sumutri Hadisurya, di PN Tipikor Palembang, Rabu (3/6/2026). 

Dalam amar putusannya, hakim menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dalam Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Wardiyah dengan pidana penjara selama satu tahun,” ujar ketua majelis saat membacakan putusan.

Selain hukuman penjara, majelis hakim menetapkan uang sebesar Rp325.350.000 yang telah disetorkan ke kas negara diperhitungkan sebagai pengembalian kerugian negara. Terdakwa juga diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp5 juta.

Vonis tersebut lebih ringan dibandingkan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Banyuasin yang sebelumnya menuntut Wardiyah dengan pidana penjara selama satu tahun enam bulan serta denda Rp50 juta subsider 50 hari kurungan.

Dalam persidangan terungkap, perkara ini berkaitan dengan pengelolaan dana hibah PMI Banyuasin periode 2019 hingga 2021 yang diperuntukkan bagi berbagai kegiatan organisasi dan kemanusiaan.

Dana hibah tersebut digunakan untuk operasional markas PMI, kegiatan organisasi, penanggulangan bencana, serta pembinaan Palang Merah Remaja (PMR) dan relawan.

Untuk operasional markas, anggaran dialokasikan antara lain untuk honor pegawai, uang saku relawan, pembayaran listrik dan air, pengadaan perlengkapan kantor, seragam, serta kebutuhan pendukung lainnya.

Sementara itu, dana pada bidang organisasi digunakan untuk pelaksanaan rapat, Musyawarah Kerja Kabupaten (Mukerkab), pelantikan pengurus PMI kecamatan, honor panitia, dan kegiatan lainnya.

Pada bidang penanggulangan bencana, anggaran dimanfaatkan untuk bantuan korban kebakaran, pengadaan masker, hand sanitizer, bantuan sosial, hingga perlengkapan medis.

Sedangkan dana pada bidang PMR dan relawan digunakan untuk kegiatan Posko Covid-19, penyemprotan disinfektan, Posko Ketupat, peringatan HUT PMI, Jumbara, serta pengadaan perlengkapan dan pelatihan relawan.

Meski sebagian kerugian negara telah dikembalikan, proses hukum tetap berlanjut hingga majelis hakim menjatuhkan putusan terhadap mantan bendahara PMI Banyuasin tersebut. (Peb/wna)

Berita Terkait

1
2 Selanjutnya

Topik Terkait

Saksikan Juga

05:54
02:28
04:12
05:10
01:43
01:22

Viral