Breaking News: Hakim Putuskan Nadiem Makarim Divonis 10 Tahun Penjara
- istimewa
Jakarta, tvOnenews.com - Mantan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Nadiem Makarim, menjalani sidang putusan (vonis) dalam perkara dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat, Selasa (30/6/2026).
Dalam sidang putusan itu, Ketua Hakim menyebutkan bahwa mengadili, satu, menyatakan terdakwa Nadiem Makarim tidak terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tidak pidana sebagaimana dalam dakwaan primer.
Kemudian, kedua membebaskan terdakwa Nadiem Makarim, oleh itu dari dakwaan primer tersebut.
Ketika, menyatakan terdakwa Nadiem Makarim telah terbukti dan secara sah menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi yang dilakukan secara bersama-sama sebagaimana dalam dakwaan subsider.
Keempat, Hakim menyebutkan menjatuhkan pidana kepada terdakwa Nadiem Makarim dengan pidana penjara selama 10 tahun dan pidana denda sejumlah Rp 1 Miliar yang harus dibayar dalam jangka waktu satu bulan dan dapat diperpanjang satu bulan sejak keputusan berkukatan hukum tetap.
Kelima, jika denda tidak dibayar dalam jangka waktu yang ditentukan, kekayaan terpidana dapat disita negara untuk melunasi pidana denda yang tidak dibayar dan dalam hal hasil penyitaan dan pelelang kekayaan atau pendapatan tidak cukup, atau tidak memungkinkan tidak dilaksanakan pidana denda yang tidak dibayar tersebut, diganti dengan pidana penjara selama 190 hari. (aag)
Load more