news

Daerah

Bola

Sport

Gaya Hidup

Video

Tvone

Terdakwa Dju Seng kasus perusakan kawasan hutan lindung (mangrove) hadir dalam persidangan di Pengadilan Negeri kota Batam, Kamis (4/062026)..
Sumber :
  • tim tvOne/Alboin

Pengusaha Batam Terdakwa Perusak Kawasan Hutan Lindung Berstatus Tahanan Kota Jadi Sorotan

Pengadilan Negeri Batam kembali menggelar sidang perkara dugaan perusakan hutan lindung mangrove di kawasan Tanjung Gundap, Kota Batam, Provinsi Kepulauan Riau,
Jumat, 5 Juni 2026 - 14:35 WIB
Reporter:
Editor :

Batam, tvOnenews.com - Pengadilan Negeri Batam kembali menggelar sidang perkara dugaan perusakan hutan lindung mangrove di kawasan Tanjung Gundap, Kota Batam, Provinsi Kepulauan Riau, Kamis, 4 Juni 2026. Dalam persidangan itu, terungkap bahwa aktivitas pematangan lahan yang dilakukan perusahaan milik terdakwa Dju Seng berlangsung tanpa izin. 

Sidang perkara nomor 37/Pid.Sus-LH/2026/PN Btm dipimpin Ketua Majelis Hakim Tiwik bersama hakim anggota Monalisa Siagian dan Douglas Napitupulu. Agenda sidang adalah pemeriksaan saksi tambahan dari Jaksa Penuntut Umum.

Kasus ini menjadi sorotan publik di Kota Batam, pasalnya meski tengah menjalani proses persidangan dengan ancaman hukuman yang cukup berat, terdakwa Dju Seng yang dikenal sebagai pengusaha besar di Kota Batam tidak ditahan di rumah tahanan negara (rutan), melainkan berstatus tahanan kota.

Ironisnya Terdakwa juga tidak mendapat pencekalan keluar negeri. Juru Bicara Pengadilan Negeri Batam, Vabianes Stuart Watimena, menjelaskan bahwa status tahanan rumah yang saat ini dijalani terdakwa merupakan kelanjutan dari status penahanan sebelumnya saat perkara masih berada di tahap penuntutan.

"Ketika perkara dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Batam, status penahanan terdakwa memang menjadi kewenangan majelis hakim. Namun sebelumnya terdakwa tidak ditahan di rutan dan berstatus tahanan kota, sehingga status tersebut diteruskan saat perkara masuk ke pengadilan," ujar Vabianes di kantor Pengadilan Negri Batam, Kamis (4/6/2026).

Menurutnya, keputusan penahanan merupakan bagian dari pertimbangan majelis hakim berdasarkan sejumlah syarat yang diatur dalam hukum acara pidana. Hakim akan menilai apakah terdakwa berpotensi melarikan diri, menghilangkan barang bukti, atau mengulangi perbuatannya.

"Jika terdakwa tidak ditahan di rutan, berarti majelis hakim menilai syarat-syarat untuk dilakukan penahanan belum terpenuhi. Itu menjadi bagian dari pertimbangan hukum majelis," katanya.

Meski demikian, status tahanan rumah yang diberikan kepada terdakwa tetap menuai kritik dari masyarakat. karena terdakwa seharusnya ditahan mengingat kasus yang dihadapi menyangkut dugaan perusakan lingkungan dan hutan yang berdampak luas.

"Kami sudah menerima aspirasi dari Masyarakat dan itu menjadi perhatian kami. Namun sampai saat ini belum ada perubahan status penahanan," ujarnya.

Mengenai status terdakwa tahanan kota  hingga saat ini belum mendapat pencekalan. Menanggapi hal tersebut, vabianes mengatakan pihak pengadilan akan berkoordinasi dengan pihak terkait kemungkinan adanya pencekalan. Namun, menurutnya, pencekalan tidak dapat dilakukan secara otomatis karena harus memenuhi syarat dan mekanisme tertentu serta melibatkan pihak imigrasi.

"Kami akan berkoordinasi dengani intansi terkait apakah sudah ada langkah pencekalan atau belum. Untuk pencekalan sendiri harus melalui prosedur dan koordinasi dengan pihak imigrasi," jelasnya.

Terkait pengawasan terhadap terdakwa, Vabianes menegaskan bahwa kewenangan tersebut berada di tangan Kejaksaan. Pengadilan hanya menetapkan status penahanan, sementara pelaksanaan dan pengawasannya dilakukan oleh jaksa.

"Jika terdakwa berstatus tahanan rumah atau tahanan kota, pengawasannya dilakukan oleh pihak kejaksaan. Jika ditemukan pelanggaran, seperti keluar dari wilayah yang ditentukan atau tidak mematuhi ketentuan penahanan, maka status penahanannya dapat langsung dialihkan menjadi penahanan di rutan," tegasnya.

Dilihat dari Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Batam, Jaksa Penuntut Umum (JPU) mendakwa dua korporasi, PT Tunas Makmur Sukses dan PT Sri Indah Barelang, melakukan tindak pidana kehutanan berupa pembukaan dan pematangan lahan secara ilegal di kawasan Hutan Lindung Tanjung Gundap IV, Kelurahan Tembesi, Kecamatan Sagulung, Kota Batam.

Dalam dakwaan disebutkan kedua perusahaan dikendalikan oleh Dju Seng selaku direktur. Aktivitas yang berlangsung sejak Mei hingga Oktober 2023 itu disebut telah merusak kawasan hutan mangrove seluas hampir 6 hektare dan menyebabkan kerugian negara mencapai Rp19,8 miliar.

Jaksa menyebut awalnya PT Tunas Makmur Sukses memperoleh pencadangan lahan dan Penetapan Lokasi (PL) dari BP Batam sejak 2014 untuk pengembangan kawasan industri di Tanjung Gundap. Perusahaan tersebut kemudian kembali mendapatkan tambahan PL pada 2022. Selain PT Tunas Makmur Sukses, perusahaan lain yakni PT Tangguh Putra Mandiri juga memperoleh PL di kawasan yang sama.

Namun sebagian lahan diketahui berada dalam kawasan DPCLS dan hutan lindung sehingga tidak seluruh bidang dapat diproses Fatwa Planologi. Meski demikian, pada April 2023 BP Batam menerbitkan Fatwa Planologi untuk empat bidang lahan yang dapat diproses, dengan syarat area yang masuk hutan lindung tidak boleh dibangun sebelum izin lengkap diterbitkan.

Pada 5 Oktober 2023, tim KPHL bersama Gakkum KLHK menghentikan kegiatan dan menyita sejumlah alat berat serta kendaraan proyek, di antaranya 11 dump truck dan satu unit bulldozer Caterpillar.

Berdasarkan hasil olah TKP dan tracking GPS ahli kehutanan, luas kawasan hutan yang terdampak mencapai 5,989 hektare. Sebanyak 2,021 hektare berada di area PL yang tidak diajukan Fatwa Planologi, sedangkan 3,968 hektare lainnya berada di luar seluruh area PL perusahaan. (ahs/wna)

 

Berita Terkait

Topik Terkait

Saksikan Juga

01:30
01:38
04:38
05:50
03:19
16:02

Viral