Sumber :
- Syaren
Polres Taput Gagalkan Pengiriman 8 Kilogram Sabu ke Kalimantan via Bandara Silangit
Dalam kasus ini, polisi mengamankan dua tersangka, yakni RAS alias Adul (24), warga Jalan Enggang, Kelurahan Aek Muara Pinang, Kecamatan Sibolga Selatan, Kota Sibolga, serta EST alias Tampu (37), warga Lumban Pinasa, Kecamatan Siabu, Kabupaten Mandailing Natal, Sumatera Utara.
Senin, 8 Juni 2026 - 14:50 WIB
Saat ini kedua tersangka beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Sat Narkoba Polres Tapanuli Utara untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
“Hingga saat ini kedua tersangka masih dalam pemeriksaan intensif oleh Sat Narkoba Polres Taput untuk pengembangan,” tambah Iptu Junaidi Pardede.