- Antara
9 Pasangan Pelanggar Jinayat di Banda Aceh Diproses Hukum, Terancam Hukuman Cambuk
Banda Aceh, tvOnenews.com - Satpol PP dan Wilayatul Hisbah (WH) atau polisi syariat Kota Banda Aceh tengah memproses hukum sembilan pasangan terduga pelanggar syariat Islam yang diamankan dalam patroli penegakan syariat selama periode Mei hingga Juni 2026.
Kepala Satpol PP/WH Banda Aceh, Muhammad Rizal, mengatakan seluruh pasangan tersebut saat ini masih menjalani proses penyidikan sebelum berkas perkara dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Banda Aceh.
“Saat ini sudah ada sembilan pasangan yang sedang kita proses hukum oleh penyidik di Satpol PP-WH. Berkas mereka sedang dilengkapi untuk diserahkan ke Kejaksaan Negeri Banda Aceh,” kata Muhammad Rizal di Banda Aceh, Senin (9/6/2026).
Muhammad Rizal menjelaskan, sembilan pasangan itu diamankan dari sejumlah operasi patroli penegakan syariat Islam yang dilakukan di berbagai lokasi di Banda Aceh.
Mayoritas pasangan tersebut diduga melanggar qanun syariat Islam dengan kasus khalwat atau berdua-duaan serta ikhtilat atau bermesraan.
Menurutnya, para terduga pelanggar akan dijerat dengan Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat yang telah diperbarui menjadi Qanun Aceh Nomor 12 Tahun 2025, dengan ancaman hukuman cambuk.
Ia menegaskan, seluruh perkara akan diproses sesuai prosedur hukum yang berlaku, mulai dari pemeriksaan para pihak, pengumpulan alat bukti, hingga penyusunan berkas perkara sebelum masuk tahap penuntutan.
Muhammad Rizal juga memastikan penegakan syariat dilakukan tanpa membedakan latar belakang, status sosial, maupun profesi seseorang.
Menurutnya, seluruh proses penanganan perkara dilakukan berdasarkan fakta hukum dan hasil pemeriksaan penyidik.
Selain penindakan, Satpol PP/WH Banda Aceh juga meningkatkan pengawasan di sejumlah lokasi yang dianggap rawan pelanggaran syariat Islam.
Pengawasan dilakukan tidak hanya di penginapan dan tempat usaha, tetapi juga di sejumlah kawasan wisata yang kerap menjadi lokasi berkumpul masyarakat, terutama pada malam hari dan akhir pekan.
“Kami terus melakukan patroli dan pengawasan secara berkala. Tujuannya tak hanya untuk penindakan, tetapi juga mencegah terjadinya pelanggaran dan mengedukasi masyarakat,” tutur Muhammad Rizal.