news

Daerah

Bola

Sport

Gaya Hidup

Video

Tvone

Petugas sedang memberikan edukasi kepada masyarakat agar tidak melakukan aktifitas di jalur kereta api demi keselamatan .ANTARA/Juraidi.
Sumber :
  • Antara

114 Insiden dalam Tiga Tahun, KAI Sumut Larang Warga Beraktivitas di Jalur Rel

PT Kereta Api Indonesia (Persero) Divisi Regional I Sumut kembali mengingatkan masyarakat untuk tidak melakukan aktivitas apa pun di sepanjang jalur rel kereta api demi mencegah kecelakaan dan melindungi keselamatan jiwa.
Rabu, 24 Juni 2026 - 16:36 WIB
Reporter:
Editor :

Medan, tvOnenews.com - PT Kereta Api Indonesia (Persero) Divisi Regional I Sumut kembali mengingatkan masyarakat untuk tidak melakukan aktivitas apa pun di sepanjang jalur rel kereta api demi mencegah kecelakaan dan melindungi keselamatan jiwa.

Imbauan tersebut disampaikan menyusul masih tingginya angka insiden yang melibatkan masyarakat di area perkeretaapian. Manager Humas KAI Divre I Sumatera Utara, Anwar Yuli Prastyo, mengatakan jalur kereta api merupakan kawasan terlarang bagi masyarakat umum.

Pada Rabu (24/6/2026), Anwar menegaskan masih ditemukan warga yang memanfaatkan area sekitar rel untuk berkumpul, bersantai, hingga bermain. Menurutnya, tindakan tersebut sangat berbahaya karena mengabaikan faktor keselamatan.

“Masyarakat harus memahami bahwa kereta api tidak bisa berhenti mendadak. Dengan bobot yang cukup berat dan rangkaian yang panjang, kereta api membutuhkan jarak pengereman yang cukup jauh untuk bisa berhenti sepenuhnya. Berada di jalur rel sama saja dengan mempertaruhkan nyawa,” kata Anwar.

Berdasarkan data KAI Divre I Sumatera Utara, dalam tiga tahun terakhir telah terjadi sedikitnya 114 kasus orang tertabrak kereta api di jalur rel. Dari jumlah tersebut, 73 kejadian atau sekitar 64 persen mengakibatkan korban meninggal dunia.

Sementara itu, 31 orang atau sekitar 27 persen mengalami luka berat. Sisanya mengalami luka ringan atau korban tidak ditemukan.

Khusus sepanjang 2026 hingga menjelang berakhirnya semester pertama, tercatat telah terjadi 21 insiden di jalur kereta api. Dari jumlah tersebut, 19 korban meninggal dunia, satu orang mengalami luka berat, dan satu korban lainnya tidak ditemukan.

Selain mengingatkan bahaya keselamatan, KAI juga menegaskan bahwa aktivitas di jalur rel merupakan pelanggaran hukum. Sesuai Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian, Pasal 181 ayat (1), setiap orang dilarang berada di ruang manfaat jalur kereta api, menaruh barang di atas rel, maupun menggunakan area tersebut untuk kepentingan lain.

Pelanggaran terhadap ketentuan tersebut dapat dikenakan sanksi pidana berupa denda maupun kurungan penjara.

Memasuki masa libur sekolah, KAI meminta para orang tua untuk mengawasi anak-anak dan tidak mengizinkan mereka bermain di sekitar jalur rel kereta api.

Berita Terkait

1
2 Selanjutnya

Topik Terkait

Saksikan Juga

03:09
01:39
05:35
03:36
12:21
05:10

Viral