news

Daerah

Bola

Sport

Gaya Hidup

Video

Tvone

Tim KKP RI ketika melakukan penyegelan terhadap Budi daya Ikan Arwana jenis dilindungi tanpa izin di Pekanbaru..
Sumber :
  • Antara

Tidak Kantongi Izin, Usaha Budi Daya Ikan Arwana di Pekanbaru Disegel

Usaha pengembangbiakan ratusan ikan Arwana jenis Super Red dan Golden yang berada di Pekanbaru, disegel oleh Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) Republik Indonesia. Tempat usaha ini tidak mengantongi dokumen perizinan.
Jumat, 10 Juli 2026 - 10:30 WIB
Reporter:
Editor :

tvOnenews.com - Usaha pengembangbiakan ratusan ikan Arwana jenis Super Red dan Golden yang berada di Pekanbaru, disegel oleh Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) Republik Indonesia. Tempat usaha ini tidak mengantongi dokumen perizinan.

Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) KKP RI Pung Nugroho Saksono (Ipunk) mengatakan penyegelan dilakukan pada Rabu (8/7). Hal itu dilakukan karena ikan tersebut masuk dalam daftar "Convention on International Trade in Endangered Species of Wild Fauna and Flora" (CITES).

"Tindakan tegas ini kami lakukan untuk memastikan seluruh pelaku usaha patuh terhadap regulasi yang berlaku demi menjaga kelestarian sumber daya perikanan kita," kata Ipunk dalam siaran resmi diterima di Pekanbaru, Jumat.

Sementara itu, Direktur Pengawasan Sumber Daya Perikanan, Sahono Budianto manambahkan, dari total 66 kolam aktif dan akuarium yang diperiksa, petugas mendapati sebanyak 2.914 ekor ikan arwana dari berbagai jenis. Di antaranya Arwana Silver Brazil sebanyak 2.643 ekor, Arwana Super Red sebanyak 190 ekor dan Arwana Golden sebanyak 81 ekor.

"Dari total temuan tersebut, sebanyak 271 ekor jenisnya Super Red dan Golden yang merupakan ikan dilindungi dan masuk dalam daftar CITES. Sayangnya, pihak perusahaan tidak dapat menunjukkan dokumen Surat Izin Pemanfaatan Jenis Ikan (SIPJI)," jelas Sahono.

PT AWL berpotensi dikenakan sanksi administratif sesuai ketentuan Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 31 Tahun 2021 tentang Pengenaan Sanksi Administratif Di Bidang Kelautan Dan Perikanan. Menanggapi sanksi tersebut, PT AWL bersikap kooperatif dan telah menandatangani Surat Pernyataan yang menyatakan kesanggupan melaksanakan sanksi administratif. Pihak manajemen juga berkomitmen penuh untuk segera melengkapi seluruh dokumen perizinan berusaha yang dipersyaratkan sebelum kembali beroperasi secara normal.

Sebelumnya Menteri Kelautan dan Perikanan Sakti Wahyu Trenggono mengimbau kepada seluruh pelaku usaha di sektor kelautan dan perikanan agar senantiasa memastikan legalitas usahanya terpenuhi demi terciptanya iklim usaha yang sehat, legal, dan berkelanjutan.(chm)
 

 

Berita Terkait

Topik Terkait

Saksikan Juga

01:03
03:58
06:09
05:24
04:22
02:26

Viral