- Puji
Langgar Izin Tinggal, Tiga WNA Asal China Dideportasi Imigrasi Bandar Lampung
Bandar Lampung, tvOnenews.com - Kantor Imigrasi Kelas I TPI Bandar Lampung mendeportasi tiga warga negara asing (WNA) asal China setelah terbukti melakukan aktivitas yang tidak sesuai dengan izin tinggal selama berada di wilayah Lampung.
Ketiga WNA tersebut masing-masing bernama Xing Meng (32), Kunpeng Yao (30), dan Zhang Chunlong (39). Mereka dikenai tindakan administratif keimigrasian setelah diketahui melakukan kegiatan profesional menggunakan visa kunjungan.
Kepala Seksi Intelijen dan Penindakan Keimigrasian Kantor Imigrasi Kelas I TPI Bandar Lampung, Washono, mengatakan penindakan berawal dari laporan serta deteksi melalui sistem keimigrasian.
“Imigrasi Bandar Lampung melalui Seksi Intelijen dan Penindakan Keimigrasian telah mengamankan tiga orang warga negara China yang melakukan kegiatan tidak sesuai dengan izin tinggal yang dimiliki oleh yang bersangkutan,” ujar Washono di Kantor Imigrasi Kelas I TPI Bandar Lampung, Senin (13/7/2026).
Berdasarkan hasil pemeriksaan, ketiganya masuk ke Indonesia menggunakan visa kunjungan. Namun, selama berada di wilayah hukum Lampung, mereka diketahui melakukan aktivitas berupa pemberian bimbingan dan penyuluhan di salah satu perusahaan di Kota Metro.
“Yang bersangkutan itu menggunakan visa kunjungan, di mana yang bersangkutan beraktivitas memberikan penyuluhan atau bimbingan di sebuah perusahaan di Kota Metro,” jelas Washono.
Setelah menerima informasi dari sistem keimigrasian, petugas melakukan pengecekan ke lapangan untuk memastikan dugaan pelanggaran tersebut. Ketiga WNA itu kemudian diamankan ke Kantor Imigrasi Kelas I TPI Bandar Lampung untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut dan ditempatkan di ruang deteni.
Washono menjelaskan, ketiganya baru berada di Kota Metro dalam waktu yang relatif singkat.
“Untuk di Lampung, yang bersangkutan kurang lebih berada di Kota Metro itu tanggal 2 Juli 2026. Kemudian kami mengamankan tanggal 4 Juli 2026, dan kami deportasi pada hari ini 13 Juli 2026,” paparnya.
Proses deportasi dilakukan melalui jalur udara. Ketiga WNA asal China tersebut diterbangkan terlebih dahulu dari Lampung menuju Jakarta sebelum dipulangkan ke negara asalnya.
Imigrasi Bandar Lampung juga mengimbau perusahaan maupun masyarakat agar proaktif melaporkan keberadaan dan aktivitas warga negara asing di wilayah Lampung guna menjaga ketertiban serta memastikan kepatuhan terhadap ketentuan hukum keimigrasian yang berlaku di Indonesia.