Kantor Imigrasi Kelas I Tpi Bandar Lampung Mendeportasi Tiga Warga Negara Asing Wna Asal China Setelah Terbukti Melakukan Aktivitas Yang Tidak Sesuai Dengan Izin Tinggal Selama Berada Di Wilayah Lampung
Langgar Izin Tinggal, Tiga WNA Asal China Dideportasi Imigrasi Bandar Lampung
Kantor Imigrasi Kelas I TPI Bandar Lampung mendeportasi tiga warga negara asing (WNA) asal China setelah terbukti melakukan aktivitas yang tidak sesuai dengan izin tinggal selama berada di wilayah Lampung.
Memuat Konten Berikutnya...