- tvOnenews
Green Justice Indonesia Buka Akses Pasar Produk Hutan di PRSU, Dari Kemenyan hingga Kopi Arabika
Medan, tvOnenews.com - Ajang Pekan Raya Sumatera Utara (PRSU) ke-50 tahun ini menghadirkan warna baru yang sarat edukasi dan aksi lingkungan. Kehadiran stan Green Justice Indonesia (GJI) sukses menarik perhatian pengunjung berkat fokus utama mereka pada kampanye konservasi alam serta pemberdayaan ekonomi masyarakat di sekitar kawasan hutan.
Manajer Program Green Justice Indonesia, Sofian Adly, mengatakan bahwa upaya menjaga hutan tidak dapat dipisahkan dari penguatan masyarakat yang telah lama hidup berdampingan dengan kawasan hutan.
Menurutnya, pendekatan konservasi harus berjalan seiring dengan peningkatan kesejahteraan masyarakat melalui pengembangan sumber-sumber penghidupan yang berkelanjutan tanpa merusak ekosistem.
"Green Justice Indonesia berkomitmen memperkuat kapasitas masyarakat di sekitar kawasan hutan melalui pengembangan ekonomi berbasis potensi lokal yang tetap menjaga kelestarian hutan. Masyarakat harus menjadi bagian dari solusi, bukan diposisikan sebagai ancaman terhadap hutan," ujar Ali, sapaan akrabnya, Sabtu (1/8/2026).
Salah satu bentuk pendampingan dilakukan kepada Masyarakat Hukum Adat (MHA) Simardangiang di Desa Simardangiang, Kecamatan Pahae Julu, Kabupaten Tapanuli Utara. Masyarakat adat tersebut selama turun-temurun menggantungkan penghidupan dari hasil hutan bukan kayu, terutama getah kemenyan yang juga menjadi bagian dari identitas budaya mereka.
Pada 2023, Pemerintah Kabupaten Tapanuli Utara menetapkan pengakuan dan perlindungan MHA Simardangiang melalui Surat Keputusan Bupati Nomor 457 Tahun 2023 dengan wilayah adat seluas 5.797 hektare. Pengakuan itu diperkuat pada 15 Maret 2024 melalui penetapan Hutan Adat Simardangiang seluas 2.917 hektare oleh Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan. Menurut Sofian, pengakuan hukum tersebut harus diikuti dengan penguatan ekonomi masyarakat agar manfaat hutan dapat dirasakan tanpa mengubah fungsi kawasan.
"Kami melihat kemenyan memiliki potensi nilai tambah yang besar apabila dikembangkan melalui hilirisasi, misalnya menjadi parfum, minyak atsiri, aromaterapi, kosmetik, maupun produk turunan lainnya. Dengan begitu, masyarakat memperoleh pendapatan yang lebih baik tanpa harus membuka hutan," katanya.
Selain itu, Green Justice Indonesia juga mendampingi masyarakat pengelola perhutanan sosial di Kecamatan Marancar, Kabupaten Tapanuli Selatan, yang juga berada di Blok Barat Bentang Alam Batang Toru. Pendampingan dilakukan terhadap LPHD Permata Hijau di Desa Marancar Godang, LPHD Sugi Natama di Desa Sugi, LPHD Maju Mandiri di Desa Marancar Julu, LPHD Kolam Indah di Desa Gunung Binanga, serta Kelompok Tani Hutan (KTH) Gapuk Julu Sejahtera di Desa Gapuk Tua.