- Gambar ilustrasi AI / Gemini
Viral! Geng Motor Bawa Kelewang Konvoi di Medan, Polisi Tangkap 5 Remaja, Pelaku Lain Masih Diburu
Barang bukti senjata tajam turut ditemukan dalam proses penyelidikan. Namun, senjata tersebut tidak ditemukan langsung dari kelima orang yang telah diamankan, melainkan berada di sekitar rumah salah satu terduga pelaku yang masih dalam pengejaran.
“Untuk senjata tajam kami temukan di sebelah rumah salah satu terduga pelaku yang masih diburu,” ujar Bimo.
Polisi juga masih mendalami siapa saja yang membawa atau memiliki senjata tajam dalam video tersebut. Narasi mengenai kelompok yang disebut menantang Polrestabes Medan pun menjadi bagian dari penyelidikan.
“Terkait adanya narasi nantang, ya pastinya kami sudah tindak para terduga perlaku dan akan dikembangkan untuk menangkap pelaku lainnya,” ujar Bimo.
Bisa Dijerat UU Senjata Tajam, Pelaku Anak Diproses Berbeda
Aksi membawa senjata tajam di ruang publik dapat memiliki konsekuensi pidana. Salah satu ketentuan yang relevan adalah Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951, yang mengatur larangan membawa, menguasai, atau memiliki senjata penikam atau senjata penusuk tanpa hak. UU tersebut masih berstatus berlaku, meski sebagian ketentuannya telah dicabut oleh UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Namun, penerapan pasal pidana tetap bergantung pada hasil penyelidikan, jenis senjata, kepemilikan, tujuan membawa senjata, serta fakta lain yang ditemukan penyidik.
Khusus bagi AR (16) dan MZ (17), proses hukumnya juga tidak otomatis disamakan dengan tersangka dewasa. Mereka termasuk kategori anak yang berhadapan dengan hukum sehingga penanganannya mengacu pada UU Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak (UU SPPA), yang mengatur mekanisme khusus, termasuk perlindungan, proses peradilan anak, pidana dan tindakan, serta ketentuan diversi dalam perkara tertentu.
Polisi kini masih mengembangkan perkara tersebut untuk mengidentifikasi seluruh anggota kelompok yang terlibat sekaligus memastikan asal-usul dan kepemilikan senjata tajam yang digunakan dalam konvoi. (udn)