news

Daerah

Bola

Sport

Gaya Hidup

Video

Tvone

Ilustrasi Viral Guru Honorer Labura Ditahan, Kasus Dugaan Pelecehan Siswi Bermula dari Permen di Kantong Rok.
Sumber :
  • Gambar ilustrasi AI / Gemini

Viral Guru Honorer Labura Ditahan, Kasus Dugaan Pelecehan Siswi Bermula dari Permen di Kantong Rok

Guru honorer di Labuhanbatu Utara ditahan dalam kasus dugaan pencabulan terhadap siswi SMP. Istri membantah dan menyebut hanya mengambil tangkai permen
Minggu, 16 Agustus 2026 - 15:01 WIB
Reporter:
Editor :

tvOnenews.com - Kasus dugaan pelecehan seksual terhadap seorang siswi SMP di Kabupaten Labuhanbatu Utara, Sumatera Utara, mendadak menjadi sorotan setelah kisahnya beredar luas di media sosial. 

Perkara tersebut menyeret seorang guru honorer bernama Lijan Tondi Lasriado Sinaga (36), yang kini harus menjalani proses hukum setelah dilaporkan oleh orang tua siswi.

Peristiwa yang menjadi awal perkara ini terbilang sederhana, yakni pemeriksaan atribut siswa saat kegiatan di sekolah. 

Namun, tindakan Lijan yang disebut mengambil tangkai permen dari kantong rok seorang siswi kemudian berujung laporan dugaan pencabulan. Di tengah proses hukum yang berjalan, pihak keluarga guru memberikan versi berbeda dan membantah adanya tindakan pelecehan.

Bermula Saat Guru Memeriksa Atribut Siswa

Kasus tersebut disebut terjadi pada 5 Agustus 2025 ketika Lijan sedang menjalankan tugas piket di SMP Negeri 1 Kualuh Selatan. 

Saat kegiatan senam pagi berlangsung, ia memeriksa kerapian dan atribut siswa, termasuk menegur seorang siswi yang tidak mengenakan sepatu.

Menurut keterangan yang disampaikan istrinya, Hotlin Simamora, Lijan kemudian melihat tangkai permen dari kantong rok siswi tersebut. Ia mengaku mengambil tangkai permen itu karena siswi tersebut sebelumnya kerap mengonsumsi permen ketika guru memberikan pengarahan.

"Jadi apa rupanya yang kamu lakukan? Aku hanya mengambil tangkai permen itu dari kantongnya. Aku melihat tangkai itu makanya aku ambil. Karena memang sering dia itu makan permen saat guru pengarahan di lapangan," ujar Hotlin, dikutip Jumat (14/8/2026).

Hotlin menyebut suaminya bermaksud menjaga suasana tetap kondusif dan tidak mempermalukan siswi di hadapan teman-temannya.

"Jadi supaya suasana di lapangan itu tidak tenang dan si anak tidak merasa diintimidasi dan dipermalukan, aku ambil permennya. Anak itu tertawa dan semua siswa tertawa. Tapi kemudian dia melapor ke orang tuanya, dirogoh roknya sampai menjalar ke mana," katanya.

Orang Tua Melapor, Guru Honorer Akhirnya Ditahan

Versi tersebut berbeda dengan laporan yang kemudian dibuat keluarga siswi. Orang tua korban melaporkan Lijan kepada polisi atas dugaan pencabulan. Upaya mediasi antara kedua pihak telah dilakukan beberapa kali, tetapi tidak menemukan kesepakatan.

Guru SMP Negeri 1 Kualuh Selatan, Binsar Rido Napitupulu, membenarkan bahwa pihak sekolah sempat melakukan mediasi bersama orang tua, kepolisian, dan dinas terkait.

"Pihak sekolah sudah mediasi dengan orang tua, polres dan dinas terkait tapi tidak ditemukan titik temu. Bapak itu mengakui tidak ada merogoh hanya mengambil permen," ucap Binsar.

Ia juga menyebut Lijan telah mengajar di sekolah tersebut selama lebih dari satu tahun, sementara siswi yang terlibat dalam perkara kini telah duduk di kelas IX.

Lijan kemudian ditahan sejak 28 Juli 2026 dan perkara tersebut telah memasuki proses persidangan di Pengadilan Negeri Rantauprapat. Video yang memperlihatkan Lijan mencium anaknya sebelum menjalani persidangan juga ikut menjadi perhatian publik.

Terancam Hukuman Pidana, Proses Hukum Masih Berjalan

Hotlin tetap membantah tuduhan pencabulan yang dialamatkan kepada suaminya.

"Suami saya tidak melakukan pelecehan. Dia tidak pernah melakukan pelecehan, tujuannya satu untuk mendidik anak itu," katanya.

Di sisi lain, perkara ini tetap diproses melalui jalur hukum. Berdasarkan informasi yang disampaikan dalam kasus tersebut, Lijan terancam hukuman pidana hingga 12 tahun penjara apabila unsur tindak pidana yang didakwakan terbukti di pengadilan.

Secara hukum, perkara yang melibatkan anak dan dugaan tindakan seksual dapat berkaitan dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, khususnya Pasal 76E jo. Pasal 82 yang mengatur perbuatan cabul terhadap anak dan ancaman pidananya. 

Namun, pasal yang tepat dalam perkara ini tetap bergantung pada dakwaan jaksa dan fakta yang terbukti selama persidangan. (udn)

 

Berita Terkait

Topik Terkait

Saksikan Juga

05:44
09:08
08:51
10:28
08:01
08:09

Viral