- Arifin
Warga Tuding Perusahaan Perkeruh Sengketa Lahan 2.000 Hektare di Rohul
Rokan Hulu, tvOnenews.com - Sengketa lahan perkebunan sawit seluas 2.000 hektare di Kecamatan Tambusai Utara, Kabupaten Rokan Hulu (Rohul), Riau, terus memanas.
Masyarakat menuding perusahaan KSO yang ditunjuk Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) memperkeruh suasana dengan memutarbalikkan fakta terkait pengelolaan lahan tersebut.
Hal itu disampaikan Juru Bicara Warga, Abdul Aziz, saat ditemui wartawan, Selasa(18/8/2026).
Aziz membantah pernyataan perusahaan yang menyebut telah melakukan mediasi dengan masyarakat.
“Bahwa dengan menyebut telah melakukan mediasi dengan masyarakat, itu sama sekali tidak benar. Yang ada justru, perusahaan melalui Manager-nya berinisial HM meminta agar masyarakat menyerahkan 20 persen dari hasil kebunnya. Ini maksudnya apa? Emangnya mereka itu siapa?” ujar Aziz.
Menurut Aziz, masyarakat tidak pernah dilibatkan dalam proses dialog yang fair.
Ia juga mempertanyakan legalitas perusahaan dalam mengelola lahan yang sebelumnya disita Satgas PKH.
“Lagi-lagi saya katakan, kalau hanya karena pelimpahan dari Satgas PKH, kemudian seolah-olah langsung merasa memiliki, hukumnya apa?” kata Aziz.
Aziz menilai penyitaan lahan oleh Satgas PKH tidak memiliki dasar hukum yang kuat.
“Sebab Satgas PKH sendiri menyita lahan bukan berdasarkan putusan pengadilan, tapi hanya kehendak sendiri dengan alasan itu kawasan hutan, tanpa pernah menunjukkan bukti-bukti proses Pengukuhan Kawasan Hutan itu sendiri,” jelasnya.
Menurut Aziz, proses pengukuhan kawasan hutan sudah wajib dilakukan sejak munculnya PP Nomor 33 Tahun 1970 tentang Perencanaan Hutan, Keputusan Dirjen Kehutanan Nomor 85 Tahun 1974 tentang Pedoman Pengukuhan Hutan, hingga PP Nomor 44 Tahun 2004 tentang Perencanaan Kehutanan.
“Sementara yang kami pahami, hingga tahun 2016, kawasan hutan di Riau masih berstatus penunjukan. Itu persis keluarnya SK 903 Tahun 2016 tentang Kawasan Hutan Riau. Kalau memang Penertiban Kawasan Hutan itu adalah penegakan hukum, buktikan dong kawasan hutan di Riau itu seperti apa. Jangan langsung main sita saja hanya bermodalkan peta. Ini namanya arogansi,” tegas Aziz.
Masyarakat juga membantah klaim yang menyatakan perusahaan bersikap netral dalam konflik ini.
“Sudah jelas-jelas, secara tertulis kuasa hukum perusahaan menyatakan tidak akan bertanggung jawab kalau terjadi konflik berdarah. Itu makanya saya mengatakan menduga, kalau perusahaan ada di balik penyerangan itu,” tegas Aziz.
Pernyataan tersebut merupakan dugaan dari pihak masyarakat dan belum menjadi kesimpulan hukum. Polisi masih menangani kasus penyerangan dan memburu para pelaku. (Antara Riau)
Aziz turut menyinggung persoalan internal di Koperasi Karya Bakti yang menjadi mitra PT Torganda sebelumnya.
“Ini justru, perusahaan kami duga telah menjalin kerja sama dengan pengelola Koperasi Karya Bakti. Apakah pengelola Koperasi Karya Bakti menjadi KSO-nya, ini yang tentunya butuh penyelidikan dari aparat penegak hukum,” kata Aziz.
Ia juga menyoroti hasil kebun milik masyarakat yang disebut tidak jelas keberadaannya selama lebih dari setahun terakhir.
“Termasuk hasil kebun milik masyarakat yang tak jelas rimbanya lebih dari setahun belakangan,” tutup Aziz.
Jawaban Perusahaan
Sebelumnya, PT Agrinas Palma Nusantara (Persero) menanggapi konflik yang terjadi di Kebun Batang Kumu, Kecamatan Tambusai, Rohul.
Sekretaris PT Agrinas Palma Nusantara, Bambang Agustian, menyampaikan bahwa perusahaan mengetahui adanya dinamika dan konflik internal di lingkungan Koperasi Karya Bakti yang berkaitan dengan pengelolaan lahan plasma di wilayah Kebun Batang Kumu II, Regional 4 Riau.
“Perusahaan telah melakukan koordinasi dan upaya mediasi bersama para pihak terkait, serta berkoordinasi dengan aparat keamanan setempat guna menjaga situasi tetap aman dan kondusif,” kata Bambang kepada Kompas.com melalui keterangan tertulis, Minggu.
Bambang menjelaskan, benturan antarkelompok di lapangan mengakibatkan sejumlah pihak mengalami luka-luka.
Perusahaan bersama aparat keamanan telah mengambil langkah-langkah untuk meredakan situasi dan memastikan pihak-pihak yang membutuhkan mendapatkan penanganan medis.
Sehubungan dengan adanya dugaan pelanggaran hukum yang terjadi dalam rangkaian peristiwa tersebut, perusahaan telah berkoordinasi dan menyerahkan penanganannya kepada aparat penegak hukum sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
“Kami menegaskan bahwa PT Agrinas Palma Nusantara tidak berada dalam posisi untuk memihak kepada salah satu kelompok dalam konflik internal tersebut,” jelas Bambang.
Dia mengatakan, perusahaan menghormati proses hukum dan mengedepankan penyelesaian secara tertib, dialogis, serta sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Perusahaan juga terus melakukan koordinasi dengan aparat keamanan, pemerintah daerah, dan para pemangku kepentingan terkait untuk menjaga keamanan dan kelancaran operasional di wilayah Kebun Batang Kumu II.
“Kami mengimbau, seluruh pihak untuk menahan diri, tidak melakukan tindakan yang dapat memperkeruh situasi, serta mengutamakan penyelesaian melalui mekanisme yang telah disepakati dan sesuai dengan hukum yang berlaku. Kami akan terus memantau perkembangan situasi dan menyampaikan informasi lebih lanjut apabila terdapat perkembangan yang relevan,” tambah Bambang.
Sebagaimana diberitakan, sebanyak 25 orang warga luka-luka akibat penyerangan di kebun sawit Afdeling 19 dan 21, Kecamatan Tambusai Utara, Rohul, pada Jumat(14/8/2026).
Juru Bicara Warga, Abdul Aziz, mengatakan penyerangan warga tersebut diduga melibatkan PT Agrinas Palma Nusantara.
Akibat serangan itu, para korban mengalami luka-luka serius, bahkan satu orang kritis. Para pelaku menyerang dengan berbagai senjata, termasuk senapan angin.
Dugaan keterlibatan PT Agrinas Palma Nusantara dalam penyerangan tersebut masih berupa tudingan dari pihak masyarakat dan belum terbukti secara hukum. Polisi kini menangani kasus tersebut melalui Polsek Tambusai Utara dan Ditreskrimum Polda Riau serta masih memburu para pelaku.