news

Daerah

Bola

Sport

Gaya Hidup

Video

Tvone

Polisi berhasil tangkap pelaku begal sadis di Palembang..
Sumber :
  • tim tvOne/Pebri

Pelaku Begal Adinda Ditangkap Polisi, Ayah Korban Menangis Minta Hukuman Setimpal

Ayah korban Adinda Dhea Fiji Lestari (21) yang tewas dibegal oleh dua pelaku dan satu pelaku bernama Alim Munandar (28) warga Desa Petanang, Kabupaten Muara Eni
Kamis, 20 Agustus 2026 - 20:52 WIB
Reporter:
Editor :

Palembang, tvOnenews.com - Ayah korban Adinda Dhea Fiji Lestari (21) yang tewas dibegal oleh dua pelaku dan satu pelaku bernama Alim Munandar (28) warga Desa Petanang, Kabupaten Muara Enim, berhasil ditangkap oleh Unit Ranmor dipimpin Kanit Ranmor, Iptu Jhonny Palapa bersama Kasubnit Opsnal, Ipda Iwan Tewok.

Atas penangkapan pelaku yang menewaskan anaknya, ayah korban bernama Azhari (63), sangat berterima kasih dengan pihak kepolisian dengan cepat menindaklanjuti peristiwa yang menimpa anaknya. 

"Saya ucapkan terima kasih dengan pihak kepolisian Satreskrim Polrestabes Palembang, yang sudah cepat mengungkap dan menangkap pelaku, yang melakukan aksi curas pada anak saya, " ungkap menangis. 

Lanjut Azhari, dirinya berharap pelaku dapat dihukum setimpal atas perbuatannya, "Ya, saya minta pelaku dihukum setimpal atas perbuatannya, berikan pelaku hukuman mati," harapnya sambil meratapi jenazah anaknya yang sudah terbujur kaku.

Kapolrestabes Palembang, Kombes Pol Sonny Mahar Budi Adityawan didampingi Kasat Reskrim, AKBP M Jedi Permana membenarkan satu dari dua pelaku sudah berhasil ditangkap. "Benar satu dari dua pelaku curas atas korban Adinda sudah berhasil ditangkap," ujar Kombes Pol Sonny, Kamis (20/8/2026) pagi. 

Menurutnya, tindakan tegas terukur diberikan kepada tersangka. "Iya, anggota dilapangan memberikan tindakan tegas terukur karena tersangka berusaha melawan saat akan ditangkap," tegasnya. 

Saat ini, barang bukti yang diamankan yakni baju yang digunakan tersangka saat beraksi, sepeda motor tersangka dan korban Honda Beat bernopol BG 5292 AEU, yang sudah diganti plat polisi oleh tersangka.

"Tersangka saat ini masih diperiksa untuk dilakukan pengembangan terkait dugaan TKP lain dan rekan satunya masih diburu," katanya. 

Atas ulahnya tersangka terancam pasal Pasal 479 Ayat (4) UU No. 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, ancaman hukuman seumur hidup atau 20 tahun penjara. (Peb/wna)

 

Berita Terkait

Topik Terkait

Saksikan Juga

01:37
05:04
02:13
01:19
05:09
01:29

Viral