news

Daerah

Bola

Sport

Gaya Hidup

Video

Tvone

Viral Bocah Bobol 5 Toko di Plaza Andalas Padang, Kabur hingga Tersasar ke Markas TNI AL.
Sumber :
  • ANTARA

Viral Bocah Bobol 5 Toko di Plaza Andalas Padang, Kabur hingga Tersasar ke Markas TNI AL

Tiga anak di bawah umur ditangkap setelah diduga membobol lima toko di Plaza Andalas Padang. Saat dikejar polisi, mereka sempat masuk ke markas Kodaeral II
Selasa, 25 Agustus 2026 - 21:22 WIB
Reporter:
Editor :

Dikejar Polisi, Malah Masuk Markas Kodaeral II

Setelah identitas ketiga anak tersebut diketahui, polisi langsung melakukan pengejaran. Pergerakan mereka ditelusuri melalui sejumlah kawasan di Padang, termasuk Marapalam, Jati dan Gunung Pangilun.

Pengejaran kemudian mengarah ke kawasan Teluk Bayur. Polisi sempat kehilangan jejak karena para pelaku diduga mengubah arah perjalanan. Saat itulah petugas memperoleh informasi dari jajaran TNI Angkatan Laut mengenai tiga anak yang masuk ke kawasan markas Kodaeral II.

Informasi tersebut langsung dikoordinasikan dengan kepolisian. Petugas kemudian mendatangi lokasi untuk memastikan identitas ketiga anak tersebut.

“Rekan-rekan TNI AL menginformasikan kepada kita sehingga kita berkoordinasi dan mendatangi lokasi. Ternyata benar, tiga anak yang masuk ke markas komando Kodaeral II tersebut merupakan pelaku yang teridentifikasi melakukan pencurian di Plaza Andalas,” ujar Ryan.

Ketiganya kemudian diamankan untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Polisi masih mendalami peran masing-masing anak dalam rangkaian pencurian tersebut.

Sebagian Barang Dicari, Polisi Terapkan Sistem Peradilan Anak

Penyelidikan belum berhenti setelah ketiga anak diamankan. Polisi masih mencari barang-barang hasil pencurian yang belum ditemukan.

Dari sejumlah handphone yang dicuri, satu unit disebut masih berada di wilayah Surian, sedangkan unit lainnya telah dijual melalui marketplace. Sebagian uang hasil pencurian juga disebut telah digunakan untuk berbagai keperluan, termasuk membeli sepeda motor dan bermain warnet.

Karena seluruh terduga pelaku masih berusia di bawah 18 tahun, penanganan perkara tidak dapat disamakan dengan perkara pidana orang dewasa. Polisi menyatakan proses hukum akan mengacu pada Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak (SPPA).

Dalam UU SPPA, anak yang berhadapan dengan hukum mendapatkan perlakuan khusus dengan mengedepankan kepentingan terbaik bagi anak, keadilan restoratif, serta diversi dalam perkara yang memenuhi persyaratan. Ketentuan mengenai diversi antara lain diatur dalam Pasal 5 dan Pasal 7 UU SPPA.

Sementara mengenai dugaan pencurian, ketentuan pidana substantif tetap harus dilihat berdasarkan waktu terjadinya perbuatan dan usia masing-masing anak. KUHP Nasional melalui UU Nomor 1 Tahun 2023 telah berlaku mulai 3 Januari 2026, sehingga penerapan pasal pidananya perlu disesuaikan dengan hasil penyidikan serta peran masing-masing anak.

Berita Terkait

1
2
3 Selanjutnya

Topik Terkait

Saksikan Juga

02:01
02:16
01:22
22:18
03:49
05:11

Viral