- ANTARA
Viral Bocah Bobol 5 Toko di Plaza Andalas Padang, Kabur hingga Tersasar ke Markas TNI AL
tvOnenews.com - Aksi pembobolan sejumlah toko di Plaza Andalas, Padang, Sumatera Barat, mendadak menjadi perhatian setelah rekaman kamera pengawas beredar di media sosial. Bukan hanya karena jumlah toko yang menjadi sasaran, kasus ini juga menarik perhatian lantaran tiga orang yang diduga terlibat ternyata masih berusia anak-anak.
Setelah aksi mereka terungkap melalui CCTV, polisi bergerak melakukan pengejaran ke sejumlah wilayah di Kota Padang. Perburuan tersebut bahkan membawa petugas hingga kawasan Teluk Bayur. Namun, jejak para pelaku sempat menghilang sebelum muncul petunjuk tak terduga dari jajaran TNI Angkatan Laut.
Tiga anak tersebut ternyata masuk ke kawasan markas Komando Daerah Angkatan Laut (Kodaeral) II. Informasi itu kemudian diteruskan kepada polisi. Setelah dilakukan pemeriksaan, petugas memastikan ketiganya merupakan anak-anak yang sebelumnya telah diidentifikasi dalam penyelidikan kasus pencurian di Plaza Andalas.
Lima Toko Jadi Sasaran dalam Dua Aksi
Kasus ini bermula dari laporan sejumlah pemilik toko di Plaza Andalas. Berdasarkan penyelidikan polisi, sedikitnya lima toko menjadi korban dalam dua kejadian yang berlangsung pada waktu berbeda.
Kasat Reskrim Polresta Padang Kompol M Yasin mengatakan tiga orang yang diamankan masing-masing berinisial AG (10), AR (14), dan AD (10).
"Ketiga pelaku semuanya berstatus di bawah umur, untuk proses hukumnya kami mempedomani sistem peradilan pidana anak," kata M Yasin di Padang, Selasa (25/8/2026).
Aksi pertama terjadi pada Jumat. Sementara pencurian kedua berlangsung pada Senin (24/8/2026) dini hari dan diketahui korban pada Senin pagi.
Barang yang dilaporkan hilang cukup beragam, mulai dari telepon seluler baru, uang tunai hingga pakaian. Total kerugian dari lima toko tersebut diperkirakan mencapai sekitar Rp50 juta.
Rekaman CCTV menjadi salah satu petunjuk penting bagi polisi. Dari rekaman tersebut, petugas melakukan identifikasi hingga mengetahui keberadaan para pelaku.
Kasubnit Buser Satreskrim Polresta Padang Ipda Ryan Fermana mengatakan laporan yang diterima polisi menunjukkan pencurian terjadi dua kali dan melibatkan sedikitnya lima toko.
“Dari laporan yang kita terima, kurang lebih ada lima toko untuk dua kali kejadian,” ujar Ryan, Selasa (25/8).
Dikejar Polisi, Malah Masuk Markas Kodaeral II
Setelah identitas ketiga anak tersebut diketahui, polisi langsung melakukan pengejaran. Pergerakan mereka ditelusuri melalui sejumlah kawasan di Padang, termasuk Marapalam, Jati dan Gunung Pangilun.
Pengejaran kemudian mengarah ke kawasan Teluk Bayur. Polisi sempat kehilangan jejak karena para pelaku diduga mengubah arah perjalanan. Saat itulah petugas memperoleh informasi dari jajaran TNI Angkatan Laut mengenai tiga anak yang masuk ke kawasan markas Kodaeral II.
Informasi tersebut langsung dikoordinasikan dengan kepolisian. Petugas kemudian mendatangi lokasi untuk memastikan identitas ketiga anak tersebut.
“Rekan-rekan TNI AL menginformasikan kepada kita sehingga kita berkoordinasi dan mendatangi lokasi. Ternyata benar, tiga anak yang masuk ke markas komando Kodaeral II tersebut merupakan pelaku yang teridentifikasi melakukan pencurian di Plaza Andalas,” ujar Ryan.
Ketiganya kemudian diamankan untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Polisi masih mendalami peran masing-masing anak dalam rangkaian pencurian tersebut.
Sebagian Barang Dicari, Polisi Terapkan Sistem Peradilan Anak
Penyelidikan belum berhenti setelah ketiga anak diamankan. Polisi masih mencari barang-barang hasil pencurian yang belum ditemukan.
Dari sejumlah handphone yang dicuri, satu unit disebut masih berada di wilayah Surian, sedangkan unit lainnya telah dijual melalui marketplace. Sebagian uang hasil pencurian juga disebut telah digunakan untuk berbagai keperluan, termasuk membeli sepeda motor dan bermain warnet.
Karena seluruh terduga pelaku masih berusia di bawah 18 tahun, penanganan perkara tidak dapat disamakan dengan perkara pidana orang dewasa. Polisi menyatakan proses hukum akan mengacu pada Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak (SPPA).
Dalam UU SPPA, anak yang berhadapan dengan hukum mendapatkan perlakuan khusus dengan mengedepankan kepentingan terbaik bagi anak, keadilan restoratif, serta diversi dalam perkara yang memenuhi persyaratan. Ketentuan mengenai diversi antara lain diatur dalam Pasal 5 dan Pasal 7 UU SPPA.
Sementara mengenai dugaan pencurian, ketentuan pidana substantif tetap harus dilihat berdasarkan waktu terjadinya perbuatan dan usia masing-masing anak. KUHP Nasional melalui UU Nomor 1 Tahun 2023 telah berlaku mulai 3 Januari 2026, sehingga penerapan pasal pidananya perlu disesuaikan dengan hasil penyidikan serta peran masing-masing anak.
Polisi hingga kini masih melanjutkan pemeriksaan untuk memastikan bagaimana aksi dilakukan, siapa yang memiliki peran dalam setiap kejadian, serta ke mana seluruh barang hasil pencurian berpindah.
Kasus ini sekaligus menjadi perhatian karena rangkaian pencurian tersebut diduga melibatkan anak-anak yang masih sangat muda. Selain proses hukum, pendampingan dan pembinaan menjadi bagian penting agar penanganan perkara tidak hanya berorientasi pada hukuman, tetapi juga mencegah anak kembali berhadapan dengan hukum. (udn)