news

Daerah

Bola

Sport

Gaya Hidup

Video

Tvone

Para terdakwa saat jalani sidang vonis..
Sumber :
  • tim tvOne/Pebri

Rugikan Negara Rp532 Juta, Enam Terdakwa Divonis Dua Tahun Penjara Kasus Korupsi Proyek Jalan

Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Palembang menjatuhkan vonis pidana penjara selama 2 tahun kepada enam terdakwa
Rabu, 26 Agustus 2026 - 23:10 WIB
Reporter:
Editor :

Palembang, tvOnenews.com - Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Palembang menjatuhkan vonis pidana penjara selama 2 tahun kepada enam terdakwa perkara dugaan korupsi proyek pelebaran bahu Jalan Ratu Seriun, Kota Pagar Alam tahun anggaran 2023.

Putusan tersebut dibacakan dalam sidang yang digelar di PN Tipikor Palembang, Rabu (26/8/2026) yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Kristanto Sahat.

Enam terdakwa yang divonis masing-masing 2 tahun penjara yakni Darwinata, Herlansyah, Densi Iriansyah, Aris Suwandi, Yudi Agustian, dan Arif Munandar.

Dalam amar putusannya, majelis hakim menyatakan para terdakwa terbukti melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sebagaimana diatur dalam Pasal 604 Juncto Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.

“Mengadili dan menjatuhkan hukuman kepada para terdakwa dengan pidana penjara masing-masing selama 2 tahun,” tegas Ketua Majelis Hakim.

Selain pidana penjara, para terdakwa juga dibebankan membayar denda dengan nominal berbeda, yakni Rp50 juta, Rp30 juta, dan Rp20 juta. Apabila denda tidak dibayarkan, masing-masing terdakwa dikenakan pidana kurungan pengganti dengan masa yang berbeda, yakni 40 hari hingga 60 hari.

Usai mendengarkan putusan, keenam terdakwa melalui penasihat hukumnya langsung menyatakan menerima vonis tersebut tanpa pikir-pikir. Sikap serupa disampaikan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Pagar Alam yang juga menyatakan menerima putusan majelis hakim.

Sebelumnya, dalam tuntutannya, JPU menuntut keenam terdakwa dengan pidana penjara masing-masing selama 2 tahun 6 bulan.

JPU juga menuntut masing-masing terdakwa membayar denda sebesar Rp250 juta subsidair 90 hari kurungan apabila denda tidak dibayarkan.

Tak hanya itu, JPU menuntut pidana tambahan berupa pembayaran uang pengganti kerugian negara secara tanggung renteng sebesar Rp532.955.440,86.

Khusus terdakwa Aris Suwandi, JPU menyebut yang bersangkutan telah menitipkan uang sebesar Rp113.755.440,86 kepada penyidik. Uang tersebut diperhitungkan sebagai pengurang kewajiban pembayaran uang pengganti sehingga sisa kewajiban Aris dinyatakan nihil.

Berita Terkait

1
2 Selanjutnya

Topik Terkait

Saksikan Juga

08:28
05:13
03:46
05:27
02:26
01:41

Viral