news

Daerah

Bola

Sport

Gaya Hidup

Video

Tvone

Polres OKU Timur Ungkap Kornologi Detik-detik Pelaku Karhutla.
Sumber :
  • Istimewa

Polres OKU Timur Ungkap Kornologi Detik-detik Pelaku Karhutla

Polres Ogan Komering Ulu (OKU) Timur yang merupakan jajaran dari Polda Sumatera Selatan (Sumsel) terus melakukan berbagai upay memitigasi kebakaran hutan dan lahan (karhutla).
Kamis, 27 Agustus 2026 - 04:33 WIB
Reporter:
Editor :

Sumsel, tvOnenews.com - Polres Ogan Komering Ulu (OKU) Timur yang merupakan jajaran dari Polda Sumatera Selatan (Sumsel) terus melakukan berbagai upay memitigasi kebakaran hutan dan lahan (karhutla).

Tak hanya dalam mitigasi, Kapolres OKU Timur, AKBP Lalu Hedwin Hanggara turut menangkap tiga pelaku kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di areal PT Musi Hutan Persada (MHP), Desa Banu Ayu, Kecamatan BP Peliung, Kabupaten OKU Timur.

Lalu Hedwin mengatakan awal mula pihaknya mendapati adanya temuan titik api pada lahan tersebut yang tepatnya Sabtu (22/8/2026).

"Tiga tersangka yang diamankan sejak pengejaran pada Minggu (23/8) tersebut masing-masing berinisial YAP (19), JS (38), dan OB (27)," kata Lalu Hedwin, Rabu (26/8/2026).

Lalu Hedwin menyebutkan pengungkapan kasus berawal dari deteksi titik api oleh petugas menara pemantau di areal CPT 24 Block Sungai Tuha sekitar pukul 18.55 WIB. 

Petugas mencurigai sebuah mobil bernomor polisi BG-8583-DR yang melintas dan berhenti di lokasi sebelum api berkobar.

Petugas gabungan security dan Divisi General Affairs PT MHP yang menelusuri kendaraan tersebut berkoordinasi dengan Unit Pidsus Satreskrim Polres OKU Timur hingga akhirnya mengamankan pengemudi berinisial YAP. Dari hasil pengembangan, polisi menangkap dua pelaku lainnya, yakni JS dan OB, pada pukul 00.30 WIB.

Selain menahan para tersangka, polisi menyita sejumlah barang bukti berupa satu kantong plastik abu bekas terbakar, ranting dan tanah bekas terbakar, serta dua buah korek api gas.

Atas perbuatannya, ketiga tersangka dijerat Pasal 308 UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHPidana jo. Pasal 50 ayat (3) huruf d jo. Pasal 78 UU No. 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan yang telah diubah dalam UU No. 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja.

Kepolisian mengimbau masyarakat untuk tidak melakukan pembakaran lahan dalam bentuk apa pun serta segera melaporkan aktivitas mencurigakan yang berpotensi memicu karhutla.(raa)

 

Berita Terkait

Topik Terkait

Saksikan Juga

08:28
05:13
03:46
05:27
02:26
01:41

Viral