- Tangkapan layar
Buntut Video Viral Dugaan Peluru di Menu MBG Siswa SD Lampung Utara, SPPG Langsung Disuspend
Pihak KPPG masih menelusuri dari mana benda tersebut berasal, termasuk bagaimana benda menyerupai peluru dapat berada di dalam potongan daging yang kemudian diterima siswa.
Fitra meminta publik tidak terburu-buru menyimpulkan penyebab kejadian sebelum pemeriksaan selesai.
“Kami tidak ingin terburu-buru menyimpulkan penyebabnya sebelum proses pemeriksaan selesai,” katanya.
Dengan demikian, sampai proses pemeriksaan tuntas, benda tersebut masih disebut sebagai benda yang diduga atau menyerupai peluru senapan angin, bukan dipastikan sebagai peluru yang berasal dari sumber tertentu.
Status suspend terhadap SPPG Sindangsari juga masih diberlakukan. Pemeriksaan diharapkan dapat memberikan jawaban mengenai asal benda tersebut sekaligus memastikan keamanan makanan yang diproduksi dan didistribusikan kepada para siswa.
Bisa Berujung Pidana Jika Terbukti Ada Unsur Kelalaian
Temuan benda asing dalam makanan juga dapat memiliki konsekuensi hukum apabila hasil pemeriksaan nantinya menemukan adanya unsur kesengajaan, kelalaian, atau pelanggaran terhadap ketentuan keamanan pangan.
Dalam konteks perlindungan konsumen, Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen mewajibkan pelaku usaha memberikan jaminan keamanan terhadap barang dan jasa yang dikonsumsi masyarakat.
Pasal 4 juga memberikan hak kepada konsumen untuk memperoleh keamanan dan keselamatan dalam mengonsumsi barang atau jasa.
Apabila makanan yang diedarkan terbukti tidak memenuhi standar keamanan dan menimbulkan kerugian bagi konsumen, ketentuan pidana dalam Pasal 62 UU Perlindungan Konsumen dapat menjadi salah satu dasar hukum, bergantung pada hasil pemeriksaan dan unsur pelanggaran yang terbukti.
Selain itu, aspek keamanan pangan juga berkaitan dengan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan. Ketentuan tersebut mengatur bahwa pangan yang diedarkan harus memenuhi persyaratan keamanan, mutu, dan gizi.
Namun, penerapan pasal pidana tidak dapat dilakukan hanya berdasarkan video viral atau temuan benda menyerupai peluru.
Penyidik dan instansi terkait tetap perlu memastikan fakta, sumber benda, proses pengolahan makanan, serta ada atau tidaknya unsur kesalahan yang dapat dipertanggungjawabkan secara hukum.
Kasus ini sekaligus menjadi pengingat bahwa keamanan pangan dalam program MBG tidak hanya menyangkut kandungan gizi.
Proses pengadaan bahan, penyimpanan, pengolahan, pemeriksaan makanan hingga distribusi harus dilakukan dengan standar pengawasan yang ketat.