news

Daerah

Bola

Sport

Gaya Hidup

Video

Tvone

Buntut Video Viral Dugaan Peluru di Menu MBG Siswa SD Lampung Utara, SPPG Langsung Disuspend.
Sumber :
  • Tangkapan layar

Buntut Video Viral Dugaan Peluru di Menu MBG Siswa SD Lampung Utara, SPPG Langsung Disuspend

Benda diduga peluru senapan angin ditemukan dalam potongan daging menu MBG siswa SD Negeri 3 Sindangsari, Lampung Utara. SPPG disuspend untuk
Kamis, 27 Agustus 2026 - 16:17 WIB
Reporter:
Editor :

tvOnenews.com - Program Makan Bergizi Gratis (MBG) kembali menjadi perhatian setelah sebuah video di media sosial memperlihatkan benda menyerupai peluru ditemukan di dalam potongan daging yang dibagikan kepada siswa sekolah dasar di Lampung Utara

Temuan tersebut langsung memicu pertanyaan publik mengenai keamanan makanan yang dikonsumsi para siswa.

Peristiwa itu dilaporkan terjadi di SD Negeri 3 Sindangsari, Kecamatan Kotabumi, Lampung Utara. Benda yang disebut menyerupai peluru senapan angin ditemukan oleh seorang siswa kelas 5 bernama Ardi ketika menerima menu MBG. 

Video temuan tersebut kemudian beredar luas dan menjadi viral di media sosial. Kantor Pelayanan Pemenuhan Gizi (KPPG) Lampung membenarkan adanya laporan tersebut. 

Namun, pihak berwenang belum menyimpulkan bagaimana benda menyerupai peluru itu bisa berada di dalam makanan. Untuk memastikan asal-usulnya, dapur Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) Sindangsari dihentikan sementara atau disuspend selama proses pemeriksaan berlangsung.

Benda Diduga Peluru Ditemukan di Potongan Daging

Dalam video yang beredar, seorang guru memperlihatkan potongan daging dan benda kecil yang disebut menyerupai peluru senapan angin. Guru tersebut menyebut benda itu ditemukan oleh salah seorang siswanya.

“Ini murid saya kelas 5, Ardi, menemukan satu buah peluru senapan angin di dalam daging,” ujar guru tersebut dalam video yang beredar.

Temuan tersebut kemudian dilaporkan kepada pihak terkait untuk ditindaklanjuti. KPPG Lampung menyatakan telah menerima informasi mengenai kejadian tersebut dan melakukan pengecekan.

Kepala Bagian Tata Usaha KPPG Lampung, Fitra Alfarisi, membenarkan bahwa pihaknya telah memonitor laporan tersebut. Menurutnya, dapur SPPG Sindangsari langsung dihentikan sementara sebagai bagian dari proses pemeriksaan.

“Sudah monitor, itu dapurnya sudah di-suspend. Saat ini tim kami masih mencari tahu peluru senapan angin itu berasal dari mana,” kata Fitra saat dikonfirmasi.

Fitra menjelaskan, laporan mengenai temuan tersebut diterima pada rentang 14-16 Agustus 2026. Setelah laporan diterima, pihak KPPG melakukan pengecekan untuk mengetahui kronologi dan sumber benda yang ditemukan dalam makanan.

SPPG Sindangsari Disuspend, Asal Benda Masih Diselidiki

Penghentian sementara operasional SPPG dilakukan sebagai bagian dari pemeriksaan. Langkah tersebut belum dapat diartikan sebagai kesimpulan bahwa benda tersebut berasal dari proses pengolahan makanan.

Pihak KPPG masih menelusuri dari mana benda tersebut berasal, termasuk bagaimana benda menyerupai peluru dapat berada di dalam potongan daging yang kemudian diterima siswa.

Fitra meminta publik tidak terburu-buru menyimpulkan penyebab kejadian sebelum pemeriksaan selesai.

“Kami tidak ingin terburu-buru menyimpulkan penyebabnya sebelum proses pemeriksaan selesai,” katanya.

Dengan demikian, sampai proses pemeriksaan tuntas, benda tersebut masih disebut sebagai benda yang diduga atau menyerupai peluru senapan angin, bukan dipastikan sebagai peluru yang berasal dari sumber tertentu.

Status suspend terhadap SPPG Sindangsari juga masih diberlakukan. Pemeriksaan diharapkan dapat memberikan jawaban mengenai asal benda tersebut sekaligus memastikan keamanan makanan yang diproduksi dan didistribusikan kepada para siswa.

Bisa Berujung Pidana Jika Terbukti Ada Unsur Kelalaian

Temuan benda asing dalam makanan juga dapat memiliki konsekuensi hukum apabila hasil pemeriksaan nantinya menemukan adanya unsur kesengajaan, kelalaian, atau pelanggaran terhadap ketentuan keamanan pangan.

Dalam konteks perlindungan konsumen, Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen mewajibkan pelaku usaha memberikan jaminan keamanan terhadap barang dan jasa yang dikonsumsi masyarakat. 

Pasal 4 juga memberikan hak kepada konsumen untuk memperoleh keamanan dan keselamatan dalam mengonsumsi barang atau jasa.

Apabila makanan yang diedarkan terbukti tidak memenuhi standar keamanan dan menimbulkan kerugian bagi konsumen, ketentuan pidana dalam Pasal 62 UU Perlindungan Konsumen dapat menjadi salah satu dasar hukum, bergantung pada hasil pemeriksaan dan unsur pelanggaran yang terbukti.

Selain itu, aspek keamanan pangan juga berkaitan dengan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan. Ketentuan tersebut mengatur bahwa pangan yang diedarkan harus memenuhi persyaratan keamanan, mutu, dan gizi.

Namun, penerapan pasal pidana tidak dapat dilakukan hanya berdasarkan video viral atau temuan benda menyerupai peluru. 

Penyidik dan instansi terkait tetap perlu memastikan fakta, sumber benda, proses pengolahan makanan, serta ada atau tidaknya unsur kesalahan yang dapat dipertanggungjawabkan secara hukum.

Kasus ini sekaligus menjadi pengingat bahwa keamanan pangan dalam program MBG tidak hanya menyangkut kandungan gizi. 

Proses pengadaan bahan, penyimpanan, pengolahan, pemeriksaan makanan hingga distribusi harus dilakukan dengan standar pengawasan yang ketat.

Untuk saat ini, SPPG Sindangsari masih disuspend dan pemeriksaan mengenai benda yang ditemukan dalam potongan daging tersebut terus berlangsung. 

Hasil pemeriksaan nantinya akan menjadi dasar untuk menentukan apakah kejadian tersebut merupakan kontaminasi tidak disengaja, kelalaian dalam proses pengolahan, atau terdapat faktor lain yang harus ditindaklanjuti. (udn)
 

 
 

Berita Terkait

Topik Terkait

Saksikan Juga

03:06
07:17
05:09
04:35
01:19
01:25

Viral