news

Daerah

Bola

Sport

Gaya Hidup

Video

Tvone

Konferensi Pers..
Sumber :
  • Tim tvOne

Patroli Siber Polda Sumut Bongkar Live TikTok Bermuatan Pornografi, Perempuan Diamankan

Direktorat Reserse Siber Polda Sumatera Utara mengungkap praktik siaran langsung atau live streaming bermuatan pornografi melalui media sosial TikTok. Seorang perempuan berinisial IP alias Inda Pratiwi diamankan setelah diduga menggunakan siaran langsung untuk memperoleh gift atau hadiah virtual dari penonton.
Kamis, 3 September 2026 - 18:12 WIB
Reporter:
Editor :

Dalam praktiknya, pelaku bergabung dalam siaran langsung yang dipandu akun lain sebagai host. Setelah bergabung, pelaku melakukan sejumlah challenge atau tantangan yang diberikan dalam siaran langsung.

Aktivitas tersebut dilakukan untuk menarik perhatian penonton sekaligus memperoleh gift berupa koin virtual.

”Dari hasil penyelidikan, yang bersangkutan diduga melakukan siaran langsung bermuatan pornografi dengan tujuan memperoleh keuntungan. Dalam aktivitas tersebut, penonton memberikan gift atau hadiah dalam bentuk koin virtual yang kemudian dapat dicairkan menjadi uang,” ujar Bayu.

Koin virtual yang diterima pelaku kemudian dikonversi menjadi uang dan ditransfer ke aplikasi dompet digital yang telah ditautkan ke akun TikTok tersebut.

Polisi menyebut aktivitas itu diduga telah dilakukan sejak pertengahan 2025. Pelaku diketahui melakukan siaran langsung satu hingga dua kali dalam sehari, biasanya pada pagi dan malam hari.

Dari aktivitas tersebut, pelaku diduga memperoleh keuntungan sekitar Rp150 ribu hingga Rp300 ribu.

Akun yang sebelumnya digunakan pelaku juga disebut telah diblokir secara permanen oleh pihak platform. Namun, pada Juni 2026, pelaku kembali membuat akun baru dan melanjutkan aktivitas serupa.

Setelah identitas pelaku diketahui, personel Ditressiber melakukan penyelidikan lebih lanjut.

Pada Senin(31/8/2026) sekitar pukul 11.00 WIB, petugas mendatangi sebuah rumah di Jalan Mawar Gang Buntu Nomor 26, Kelurahan Sari Rejo, Kecamatan Medan Polonia, Kota Medan.

Di lokasi tersebut, polisi mengamankan IP beserta sejumlah barang bukti yang diduga berkaitan dengan tindak pidana pornografi.

Barang bukti yang diamankan antara lain dua unit telepon seluler, flashdisk berisi rekaman siaran langsung, tripod, kartu SIM, sejumlah pakaian yang diduga digunakan dalam pembuatan konten, serta akun media sosial dan dompet digital.

Bayu menegaskan, perkembangan teknologi dan fitur monetisasi di media sosial tidak boleh disalahgunakan untuk memperoleh keuntungan dengan cara melanggar hukum.

”Ruang digital bukan ruang tanpa aturan. Setiap aktivitas di media sosial memiliki konsekuensi hukum, termasuk apabila digunakan untuk membuat, menyebarkan, atau mempertontonkan konten yang melanggar ketentuan perundang-undangan,” tegasnya.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 407 Ayat(1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana dan atau Pasal 34 juncto Pasal 8 dan atau Pasal 36 juncto Pasal 10 Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi.

Berita Terkait

1
2
3 Selanjutnya

Topik Terkait

Saksikan Juga

02:06
01:48
04:36
03:17
02:45
03:13

Viral