news

Daerah

Bola

Sport

Gaya Hidup

Video

Tvone

Konferensi Pers..
Sumber :
  • Tim tvOne

Patroli Siber Polda Sumut Bongkar Live TikTok Bermuatan Pornografi, Perempuan Diamankan

Direktorat Reserse Siber Polda Sumatera Utara mengungkap praktik siaran langsung atau live streaming bermuatan pornografi melalui media sosial TikTok. Seorang perempuan berinisial IP alias Inda Pratiwi diamankan setelah diduga menggunakan siaran langsung untuk memperoleh gift atau hadiah virtual dari penonton.
Kamis, 3 September 2026 - 18:12 WIB
Reporter:
Editor :

Medan, tvOnenews.com — Direktorat Reserse Siber Polda Sumatera Utara mengungkap praktik siaran langsung atau live streaming bermuatan pornografi melalui media sosial TikTok. Seorang perempuan berinisial IP alias Inda Pratiwi diamankan setelah diduga menggunakan siaran langsung untuk memperoleh gift atau hadiah virtual dari penonton.

Dari aktivitas tersebut, pelaku diduga memperoleh keuntungan sekitar Rp150 ribu hingga Rp300 ribu.

Kasus ini terungkap setelah personel Ditressiber Polda Sumut melakukan patroli siber terhadap aktivitas sejumlah akun media sosial.

Pengungkapan kasus tersebut dipaparkan dalam konferensi pers yang dipimpin Direktur Reserse Siber Polda Sumut Kombes Pol Bayu Wicaksono, didampingi Kabid Humas Polda Sumut Kombes Pol Ferry Walintukan, di Mapolda Sumut, Kamis(3/9/2026).

Dirressiber Polda Sumut Kombes Pol Bayu Wicaksono mengatakan, pengungkapan bermula saat personel melakukan patroli siber pada 28 Juli 2026 sekitar pukul 07.50 WIB.

Saat pemantauan, petugas menemukan sebuah akun TikTok yang sedang melakukan siaran langsung dengan konten yang diduga mengandung muatan pornografi.

”Pengungkapan kasus ini berawal dari kegiatan patroli siber yang secara rutin dilakukan oleh personel Ditressiber Polda Sumatera Utara. Dari hasil pemantauan di ruang digital, kami menemukan adanya aktivitas siaran langsung pada salah satu platform media sosial yang diduga memuat konten pornografi,” ujar Bayu.

Personel kemudian melakukan perekaman layar sebagai bagian dari pengumpulan bukti digital dan pendalaman terhadap aktivitas akun tersebut.

Pemantauan berlanjut. Pada 7 hingga 9 Agustus 2026, petugas kembali menemukan sejumlah siaran langsung dari akun yang sama dengan muatan serupa.

Dari rekaman digital tersebut, penyidik melakukan penelusuran dan profiling terhadap pemilik akun hingga identitas pengguna berhasil diketahui.

”Selanjutnya, tim melakukan pendalaman, pengumpulan barang bukti digital, serta profiling terhadap akun yang digunakan. Dari proses tersebut, kami berhasil mengidentifikasi pemilik akun hingga akhirnya dilakukan tindakan penegakan hukum,” jelas Bayu.

Hasil penyelidikan mengarah kepada IP alias Inda Pratiwi sebagai pemilik dan pengguna akun TikTok tersebut.

Polisi kemudian mendalami modus yang dilakukan pelaku. Berdasarkan hasil penyelidikan, pelaku diduga menjadikan siaran langsung bermuatan pornografi sebagai sarana memperoleh keuntungan.

Dalam praktiknya, pelaku bergabung dalam siaran langsung yang dipandu akun lain sebagai host. Setelah bergabung, pelaku melakukan sejumlah challenge atau tantangan yang diberikan dalam siaran langsung.

Aktivitas tersebut dilakukan untuk menarik perhatian penonton sekaligus memperoleh gift berupa koin virtual.

”Dari hasil penyelidikan, yang bersangkutan diduga melakukan siaran langsung bermuatan pornografi dengan tujuan memperoleh keuntungan. Dalam aktivitas tersebut, penonton memberikan gift atau hadiah dalam bentuk koin virtual yang kemudian dapat dicairkan menjadi uang,” ujar Bayu.

Koin virtual yang diterima pelaku kemudian dikonversi menjadi uang dan ditransfer ke aplikasi dompet digital yang telah ditautkan ke akun TikTok tersebut.

Polisi menyebut aktivitas itu diduga telah dilakukan sejak pertengahan 2025. Pelaku diketahui melakukan siaran langsung satu hingga dua kali dalam sehari, biasanya pada pagi dan malam hari.

Dari aktivitas tersebut, pelaku diduga memperoleh keuntungan sekitar Rp150 ribu hingga Rp300 ribu.

Akun yang sebelumnya digunakan pelaku juga disebut telah diblokir secara permanen oleh pihak platform. Namun, pada Juni 2026, pelaku kembali membuat akun baru dan melanjutkan aktivitas serupa.

Setelah identitas pelaku diketahui, personel Ditressiber melakukan penyelidikan lebih lanjut.

Pada Senin(31/8/2026) sekitar pukul 11.00 WIB, petugas mendatangi sebuah rumah di Jalan Mawar Gang Buntu Nomor 26, Kelurahan Sari Rejo, Kecamatan Medan Polonia, Kota Medan.

Di lokasi tersebut, polisi mengamankan IP beserta sejumlah barang bukti yang diduga berkaitan dengan tindak pidana pornografi.

Barang bukti yang diamankan antara lain dua unit telepon seluler, flashdisk berisi rekaman siaran langsung, tripod, kartu SIM, sejumlah pakaian yang diduga digunakan dalam pembuatan konten, serta akun media sosial dan dompet digital.

Bayu menegaskan, perkembangan teknologi dan fitur monetisasi di media sosial tidak boleh disalahgunakan untuk memperoleh keuntungan dengan cara melanggar hukum.

”Ruang digital bukan ruang tanpa aturan. Setiap aktivitas di media sosial memiliki konsekuensi hukum, termasuk apabila digunakan untuk membuat, menyebarkan, atau mempertontonkan konten yang melanggar ketentuan perundang-undangan,” tegasnya.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 407 Ayat(1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana dan atau Pasal 34 juncto Pasal 8 dan atau Pasal 36 juncto Pasal 10 Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi.

Sementara itu, Kabid Humas Polda Sumut Kombes Pol Ferry Walintukan mengimbau masyarakat agar lebih bijak dalam memanfaatkan perkembangan teknologi dan media sosial.

”Polda Sumatera Utara akan terus melakukan patroli dan pengawasan terhadap berbagai aktivitas di ruang digital. Kami mengajak masyarakat untuk menggunakan media sosial secara positif dan tidak menjadikannya sebagai sarana melakukan aktivitas yang bertentangan dengan hukum,” pungkas Ferry.

 

Berita Terkait

Topik Terkait

Saksikan Juga

02:06
01:48
04:36
03:17
02:45
03:13

Viral