news

Daerah

Bola

Sport

Gaya Hidup

Video

Tvone

Pelaku ditangkap polisi..
Sumber :
  • Andri

Polres Pariaman Ringkus Terduga Pelaku Curanmor, Diamankan Tanpa Perlawanan

Penangkapan terhadap buruh harian lepas asal Kelurahan Alang Laweh, Kecamatan Padang Selatan, Kota Padang, ini dilakukan di kawasan Jalan Kol. H. Anas Malik, Kampung Gadang, Kecamatan Pariaman Timur, Kota Pariaman, Minggu(6/9/2026) siang.
Senin, 7 September 2026 - 16:30 WIB
Reporter:
Editor :

Pariaman, tvOnenews.com — Jajaran Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Pariaman bergerak cepat meringkus seorang pria berinisial Deni Asmarita alias Punden (31) yang diduga kuat sebagai pelaku tindak pidana pencurian dan/atau penggelapan sepeda motor.

Penangkapan terhadap buruh harian lepas asal Kelurahan Alang Laweh, Kecamatan Padang Selatan, Kota Padang, ini dilakukan di kawasan Jalan Kol. H. Anas Malik, Kampung Gadang, Kecamatan Pariaman Timur, Kota Pariaman, Minggu(6/9/2026) siang.

Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Pariaman Iptu Riyo Ramadhani membenarkan penangkapan tersebut. Ia menjelaskan, pengungkapan kasus ini berawal dari laporan korban yang tertuang dalam Laporan Polisi Nomor: LP/B/130/IX/2026/SPKT/Polres Pariaman/Polda Sumbar.

“Benar, pada hari Minggu tanggal 6 September 2026 sekitar pukul 11.00 WIB, tim gabungan Satreskrim Polres Pariaman telah mengamankan seorang laki-laki berinisial DA alias Punden yang diduga melakukan tindak pidana pencurian sepeda motor dan/atau penggelapan,” ujar Iptu Riyo Ramadhani kepada awak media.

Iptu Riyo memaparkan, penangkapan dipimpin langsung oleh tim opsnal di bawah koordinasinya bersama jajaran perwira dan personel.

Terduga pelaku berhasil diamankan di lokasi persembunyiannya tanpa perlawanan berarti.

“Alhamdulillah, proses penangkapan berjalan lancar dan kondusif. Tersangka berhasil kita amankan di kawasan Jalan Kol. H. Anas Malik tanpa perlawanan, dan saat ini sudah kita bawa ke Mako Polres Pariaman untuk pemeriksaan lebih intensif,” tambahnya.

Dari tangan tersangka, pihak kepolisian turut mengamankan sejumlah barang bukti guna melengkapi berkas perkara penyidikan.

Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku kini harus mendekam di sel tahanan Mapolres Pariaman.

Atas perbuatan tersebut, penyidik menjerat tersangka dengan regulasi hukum yang berlaku.

“Terhadap tersangka kita sangkakan dengan Pasal 476 dan/atau Pasal 48 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) terkait tindak pidana pencurian dan penggelapan. Saat ini penyidik masih mendalami kasus ini untuk pengembangan lebih lanjut,” pungkas Iptu Riyo.

 

Berita Terkait

Topik Terkait

Saksikan Juga

05:27
06:54
04:52
03:44
08:04
05:59

Viral