news

Daerah

Bola

Sport

Gaya Hidup

Video

Tvone

Hasrul Benny Harahap.
Sumber :
  • Istimewa

Dhody Thahir Jadi Tersangka, Kuasa Hukum Sebut Produk Advokat Terancam Dikriminalisasi

Kuasa hukum Dhody Thahir, Hasrul Benny Harahap, menilai perkara tersebut berpotensi menyentuh persoalan serius terkait independensi profesi advokat dan hak masyarakat memperoleh pembelaan hukum.
Sabtu, 12 September 2026 - 19:07 WIB
Reporter:
Editor :

Medan, tvOnenews.com — Penetapan Dhody Thahir sebagai tersangka oleh Polda Sumatera Utara dalam perkara dugaan pemalsuan surat menuai keberatan dari tim kuasa hukumnya.

Kuasa hukum Dhody Thahir, Hasrul Benny Harahap, menilai perkara tersebut berpotensi menyentuh persoalan serius terkait independensi profesi advokat dan hak masyarakat memperoleh pembelaan hukum.

Kepada wartawan di Medan, Sabtu(12/9/2026), Hasrul mengatakan surat yang dipersoalkan dalam perkara tersebut bukan surat atau akta palsu secara fisik, melainkan surat yang dibuat, ditandatangani, dan disampaikan oleh tim kuasa hukum terdahulu Dhody Thahir dalam menjalankan tugas profesinya sebagai advokat.

“Persoalannya sederhana. Tidak ada surat atau akta apa pun yang dipalsukan. Yang dipersoalkan adalah surat yang dibuat, ditandatangani, dan disusun argumentasinya oleh tim kuasa hukum terdahulu Dhody Thahir, tetapi yang kemudian dijadikan tersangka justru kliennya, yaitu Dhody Thahir. Lalu pertanyaannya, di mana letak pemalsuannya?” ujar Hasrul.

Ia menjelaskan, surat yang dibuat tim kuasa hukum tersebut merupakan bagian dari upaya pembelaan hukum untuk mempertahankan kepentingan Dhody Thahir sebagai klien.

Karena itu, menurut Hasrul, apabila perbedaan pendapat atau argumentasi hukum dalam surat advokat kemudian diarahkan menjadi tindak pidana pemalsuan, hal tersebut dinilai sebagai bentuk kriminalisasi terhadap produk advokat.

“Kalau suatu pendapat hukum dianggap keliru, lawan dengan argumentasi hukum. Kalau surat dianggap tidak benar, bantah substansinya dengan dokumen dan putusan. Jangan setiap perbedaan posisi hukum langsung dibawa ke ranah pidana. Itu berbahaya dan jelas merupakan kriminalisasi terhadap produk advokat,” tegasnya.

Hasrul juga mengingatkan dampak yang dapat timbul apabila pola tersebut berkembang. Menurutnya, klien bisa menjadi takut meminta advokat mengirimkan somasi, surat keberatan, legal opinion, maupun dokumen hukum lainnya karena khawatir produk hukum tersebut justru berujung pada proses pidana.

“Bayangkan akibatnya kalau pola seperti ini dibenarkan. Besok klien akan takut ketika pengacaranya mengirim somasi. Klien juga akan berpikir dua kali sebelum meminta advokat membuat surat keberatan. Sebab ketika pihak lain tidak suka dengan isi surat itu, kliennya bisa saja ditarik menjadi tersangka,” katanya.

Berita Terkait

1
2 3 Selanjutnya

Topik Terkait

Saksikan Juga

01:13
01:04
02:14
01:59
04:13
03:53

Viral