news

Daerah

Bola

Sport

Gaya Hidup

Video

Tvone

Dokumentasi..
Sumber :
  • Istimewa

KSO Agrinas Tempuh Restorative Justice Kasus Pencurian dan Pengerusakan Kebun di Kampar

Ketua KSO Koptan Kampar Jaya Bersama-KSO PT Agrinas Palma Nusantara, Ahmad Yanis, mengatakan keputusan menempuh RJ dilakukan setelah melalui pertimbangan dan musyawarah internal.
Rabu, 16 September 2026 - 17:19 WIB
Reporter:
Editor :

Kampar, tvOnenews.com — Koptan Kampar Jaya Bersama-KSO PT Agrinas Palma Nusantara memilih penyelesaian melalui mekanisme keadilan restoratif atau restorative justice (RJ) atas perkara pencurian buah dan pengerusakan tanaman sawit di areal kebun KSO.

Perkara tersebut sebelumnya telah dilaporkan secara resmi ke Polres Kampar. Pelaku kemudian berhasil diamankan jajaran Polres Kampar.

Ketua KSO Koptan Kampar Jaya Bersama-KSO PT Agrinas Palma Nusantara, Ahmad Yanis, mengatakan keputusan menempuh RJ dilakukan setelah melalui pertimbangan dan musyawarah internal.

Menurut Ahmad Yanis, keputusan tersebut diambil bukan karena pihaknya lemah maupun takut, tetapi karena KSO ingin hadir untuk mensejahterakan masyarakat dan tidak semata-mata memenjarakan masyarakat.

“Kami ingin menunjukan bahwa koptan kampar jaya bersama kso PT Agrinas Palma Nusantara (persero) kami hadir bukan untuk memenjarakan masyarkat tapi untuk mensejahterakan masyarakat,” ujar Ahmad Yanis.

Ahmad Yanis menyebut terdapat tiga alasan pihaknya memilih mekanisme RJ, yakni alasan kemanusiaan, keamanan jangka panjang, dan keteladanan.

Menurutnya, pelaku merupakan warga sekitar kebun yang masih memiliki keluarga untuk dinafkahi sehingga diberikan kesempatan untuk memperbaiki diri.

Selain itu, kebun KSO memiliki luas lebih dari 1.000 hektare sehingga keamanan kebun membutuhkan dukungan masyarakat sekitar.

“Dengan RJ, musuh menjadi kawan. Kawan yang akan ikut menjaga kebun,” ujarnya.

Ahmad Yanis juga menyebut mekanisme RJ menjadi bentuk keteladanan KSO yang dikelola BUMN PT Agrinas Palma Nusantara dalam menjalankan hukum secara tegas namun tetap bijak dalam memberikan kesempatan kepada pelaku.

Dalam penyelesaian melalui RJ tersebut, pelaku telah mengakui perbuatannya, meminta maaf secara terbuka, menandatangani surat pernyataan untuk tidak mengulangi perbuatannya, serta mengganti seluruh kerugian yang ditimbulkan.

Ahmad Yanis menegaskan, mekanisme RJ hanya berlaku untuk kejadian tersebut.

Apabila di kemudian hari kembali terjadi pencurian dan pengerusakan, baik dilakukan pelaku yang sama maupun pelaku lainnya, pihak KSO menyatakan akan mengawal proses hukum hingga ke pengadilan.

“RJ ini berlaku hanya untuk kejadian ini. Apabila di kemudian hari masih terjadi lagi pencurian dan pengerusakan, baik oleh pelaku yang sama maupun pelaku lainnya, maka kami tidak akan ada kata RJ lagi. Kami akan kawal proses hukum sampai ke Pengadilan. Ini adalah kesempatan terakhir,” tegasnya.

Dalam kesempatan tersebut, Ahmad Yanis juga menyampaikan terima kasih kepada Kapolres Kampar AKBP Bobi Putra Ramadhan Sebayang, Wakapolres Kampar, Kasat Reskrim Polres Kampar, beserta seluruh PJU dan penyidik Polres Kampar serta Polsek Kampar.

Ia menilai jajaran Polres Kampar telah bekerja secara profesional, cepat, transparan, serta menjadi fasilitator dalam pelaksanaan RJ tersebut.

Ucapan terima kasih juga disampaikan kepada Alfkir Lubis dan tim selaku penasihat hukum KSO yang telah mendampingi proses tersebut.

Sementara itu, Ketua Umum Perkumpulan Keluarga Nias Kampar (PKNK), Riswan Nduru, turut menyampaikan apresiasi kepada jajaran Polres Kampar atas proses penyelesaian perkara melalui RJ.

“Terima kasih kami ucapkan kepada Kapolres Kampar, Kasatreskrim beserta jajaran, intinya KSO ingin menyejahterakan masyarakat bukan memenjarakan masyarakat, PT Agrinas selalu mengedepankan permusyawaratan, maka dari itu kami hari ini melalukan RJ di Polres Kampar, semoga perbuatan ini adalah akhir dan tidak akan melalukannya lagi,” ujarnya.

KSO Koptan Kampar Jaya Bersama-KSO PT Agrinas Palma Nusantara berharap penyelesaian melalui RJ tersebut dapat membuat kondisi kebun semakin aman dan kondusif serta membawa manfaat bagi masyarakat dan rakyat Indonesia.

 

Berita Terkait

Topik Terkait

Saksikan Juga

12:48
05:04
03:30
01:13
06:11
27:02

Viral