news

Daerah

Bola

Sport

Gaya Hidup

Video

Tvone

Dokumentasi.
Sumber :
  • Istimewa

BBHR PDI Perjuangan Pekanbaru Laporkan Firman, Persoalkan Pemberitaan HGB STC dan Penggunaan Foto

Laporan tersebut berkaitan dengan dugaan penyebaran informasi yang dinilai tidak sesuai fakta, dugaan fitnah, serta penggunaan foto dan identitas anggota Fraksi PDI Perjuangan dalam pemberitaan yang dikutip melalui akun Instagram dan Facebook.
Selasa, 22 September 2026 - 19:43 WIB
Reporter:
Editor :

BBHR juga mempersoalkan penggunaan foto dan identitas anggota Fraksi PDI Perjuangan karena dinilai dapat menimbulkan persepsi seolah-olah Fraksi PDI Perjuangan menyampaikan atau mendukung isi pemberitaan tersebut.

Terlebih, Firman tidak terdapat dalam foto yang digunakan sebagai sampul pemberitaan.

Menurut Sanjaya, penggunaan foto tersebut berpotensi menimbulkan kegaduhan di tengah masyarakat, khususnya di kalangan 133 pedagang Sukaramai, karena dapat memberikan kesan bahwa Fraksi PDI Perjuangan mengambil sikap yang bertentangan dengan aspirasi para pedagang.

BBHR menilai kondisi tersebut juga berpotensi mengganggu perjuangan Fraksi PDI Perjuangan dalam mengawal aspirasi 133 pedagang pemilik HGB serta berdampak terhadap citra dan marwah partai.

Atas adanya perbedaan antara isi pemberitaan dengan fakta hasil konsultasi di Kemendagri, penggunaan foto dan identitas anggota Fraksi PDI Perjuangan, serta bukti-bukti komunikasi yang ditemukan, BBHR PDI Perjuangan Kota Pekanbaru kemudian mengambil langkah hukum dengan melaporkan Firman ke Polda Metro Jaya.

Dalam laporan tersebut, BBHR menyatakan telah menyerahkan sejumlah bukti kepada penyidik.

Bukti yang diserahkan antara lain berupa capture foto dan identitas anggota Fraksi PDI Perjuangan yang muncul dalam postingan Instagram dan Facebook, capture percakapan WhatsApp yang menurut BBHR menunjukkan adanya permintaan foto Fraksi PDI Perjuangan, notulen hasil konsultasi di Kemendagri, serta capture komunikasi salah seorang pejabat Pemko Pekanbaru yang menurut BBHR diduga berkaitan dengan pendistribusian informasi ke grup media untuk menyebarluaskan pemberitaan yang dibuat Firman.

Selain itu, BBHR juga menyerahkan bukti-bukti pendukung lainnya untuk menjadi bahan penyelidikan dan penyidikan.

Dalam laporan polisi tersebut, Firman diduga melakukan tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 65 juncto Pasal 67 Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Pelindungan Data Pribadi (UU PDP) dan/atau Pasal 434 KUHP.

Dugaan pelanggaran UU PDP tersebut berkaitan dengan penggunaan dan/atau penyebaran data pribadi sebagaimana yang dilaporkan BBHR.

Sementara itu, Pasal 434 KUHP yang dicantumkan dalam laporan berkaitan dengan dugaan tindak pidana fitnah.

Redaksi telah berupaya menghubungi Firman untuk meminta konfirmasi terkait laporan BBHR tersebut.

Namun, hingga berita ini diterbitkan, Firman belum dapat dihubungi.

Berita Terkait

1 2
3
4 Selanjutnya

Topik Terkait

Saksikan Juga

02:32
01:11
02:32
01:23
02:47
08:29

Viral