Tersangka AS (45) diamankan di Polres Tapteng.
Sumber :
  • Tim Tvone/Syaren

Sat Narkoba Polres Tapteng Gagalkan Transaksi Sabu di Kota Sibolga

Rabu, 15 Juni 2022 - 12:31 WIB

Tapanuli Tengah, Sumatera Utara – Sat Resnarkoba Polres Tapanuli Tengah (Tapteng) menggagalkan transaksi narkoba jenis sabu-sabu dan menangkap seorang laki-laki berinisial AS (42) warga jalan Merpati Kelurahan Aek Manis, Kecamatan Sibolga Selatan, Kota. Sibolga, Sumatera Utara.

Kepala Seksi Humas Polres Tapteng, AKP Horas Gurning menjelaskan, penangkapan AS berawal dari informasi yang diperoleh petugas bahwa ada seorang laki-laki sering bertransaksi narkoba.

“Tanpa buang waktu setelah mendapat informasi tersebut, Kasat Resnarkoba AKP Juli Purwono langsung memerintahkan personel untuk melakukan penyelidikan,” kata Horas Gurning mengawali keterangannya diterima, Rabu (15/6/2022).

“Tersangka diamankan tangkap pada hari Kamis, 9 Juni 2022 sekira pukul 21.30 WIB saat berdiri diduga sedang menunggu pembeli sabu-sabu di jalan Merpati Kelurahan Aek Manis, Kecamatan Sibolga Selatan, Kota Sibolga,” jelas Horas.

“Setelah diamankan langsung dilakukan penggeledahan badan dan lokasi penangkapan, dan menemukan satu paket kecil narkoba jenis sabu-sabu seberat 1,12 gram yang dibungkus plastik bening dari tangan sebelah kanan tersangka AS,” ungkapnya.

Dari tersangka, lanjut Horas, petugas juga menyita satu unit ponsel. “Menurut pengakuan tersangka AS, ia memperoleh sabu-sabu tersebut dari seorang laki-laki berinisial J warga Kota Sibolga. Namun pada waktu dilakukan penyelidikan, terduga J telah melarikan diri dan hingga kini belum tertangkap,” katanya.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka AS bersama barang bukti guna diproses lebih lanjut sesuai Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkoba.(SSG/LNO)

Berita Terkait :
Topik Terkait
Saksikan Juga
12:33
02:09
08:03
01:19
03:36
08:48
Viral