- Pebri
Didakwa Terima Rp872,5 Juta, Wabup PALI Iwan Tuaji dan Alhefy Kurniawan Jalani Sidang Perdana
Proyek yang Dijanjikan Tak Terwujud
Dalam dakwaannya, JPU juga mengungkapkan bahwa proyek yang dijanjikan tidak kunjung terealisasi. Pada 2025, Iwan disebut kembali menjanjikan pekerjaan senilai Rp3 miliar.
Namun, menurut dakwaan, proyek tersebut tidak ada.
Sekitar Oktober 2025, Horizal bersama Redi Hartono mendatangi rumah Iwan untuk menanyakan kepastian pekerjaan. Iwan disebut menyampaikan bahwa proyek tersebut telah diberikan kepada Alhefy, meskipun pekerjaan yang dimaksud ternyata telah dikerjakan pihak lain.
JPU menilai rangkaian perbuatan tersebut menunjukkan adanya dugaan permintaan uang dengan iming-iming proyek pemerintah.
Dalam surat dakwaan, JPU menerapkan tiga lapisan pasal terhadap kedua terdakwa, yakni Pasal 12 huruf e, Pasal 12B, serta Pasal 606 ayat (2), dengan ketentuan terkait dalam undang-undang pemberantasan tindak pidana korupsi, KUHP, dan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
Kedua Terdakwa Ajukan Eksepsi
Setelah mendengarkan pembacaan surat dakwaan, kedua terdakwa melalui tim penasihat hukumnya langsung mengajukan eksepsi atau nota keberatan terhadap dakwaan JPU.
Usai persidangan, kuasa hukum Iwan Tuaji dan Alhefy Kurniawan, Surya Negara, menyebut perkara dugaan suap dan gratifikasi yang menjerat kliennya sebagai peristiwa fitnah. Pihaknya mengaku akan mengungkap fakta-fakta yang dinilai sebenarnya dalam persidangan.
Menurut Surya, melalui eksepsi yang disampaikan kepada majelis hakim, pihaknya berpandangan bahwa peristiwa yang dipersoalkan dalam perkara tersebut merupakan persoalan utang-piutang.
“Artinya, di eksepsi kita menyampaikan fakta yang terjadi sebenarnya, bahwasanya peristiwa ini murni utang-piutang,” tutup Surya.