- tim tvOne/Jupri
Kejaksaan Negeri Karimun Tetapkan Tiga Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Kredit Usaha Rakyat Mikro
Setelah dana tersebut cair dan para nasabah menerima buku tabungan dan kartu ATM kemudian tersangka J dan H segera meminta buku tabungan dan kartu ATM para nasabah agar dapat menguasai dana KUR Mikro yang telah cair tersebut.
Dana KUR Mikro para nasabah yang telah cair tersebut bervariasi antara Rp20.000.000 hingga Rp. 25.000.000 per nasabah. Tersangka VS, J serta H telah menikmati dana pencairan KUR Mikro para nasabah yang digunakan identitasnya tersebut mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp740.000.000.
Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus Kejari Karimun, Dhonny Armandos mengatakan, dalam kasus dugaan korupsi ada tiga tersangka, yakni VS selaku marketing bank, J dan H berperan sebagai calo yang mencarikan nasabah.
"Untuk VS langsung ditahan sedangkan tersangka J dan H masih status DPO," ucapnya.
Dhonny menjelaskan sebelum ditetapkan tersakiti sebelumnya penyidik sudah memintai keterangan sebanyak 45 saksi dan 2 ahli. "Setelah dihitung oleh BPKP kerugian negara dalam kasus dugaan korupsi mencapai Rp740 juta rupiah," ucap Dhonny. (Aji/wna)