- Antara
Wajib Halal Oktober 2026: Syarat, Jalur Pendaftaran, dan Cara Mengajukan Sertifikat
"Karena itu, pemahaman pelaku usaha terhadap prosedur sertifikasi dan persyaratan yang harus dipenuhi menjadi bagian penting dalam mendukung pelaksanaan kewajiban tersebut," ujar Direktur Utama LPPOM, Muti Arintawati, seperti dikutip dari ANTARA.
Pelaku usaha perlu mengetahui jalur sertifikasi yang sesuai dengan skala usaha dan karakteristik produknya. Pendaftaran dilakukan melalui sistem SIHALAL milik BPJPH. Secara umum, terdapat jalur reguler dan self-declare, dengan kriteria serta prosedur yang berbeda.
Pada jalur reguler, pemeriksaan kehalalan dilakukan oleh LPH. Sementara itu, jalur self-declare tersedia bagi pelaku usaha yang memenuhi kriteria tertentu, melalui mekanisme pendampingan dan penetapan kehalalan sesuai aturan. Karena itu, pelaku usaha sebaiknya memeriksa persyaratan terlebih dahulu sebelum menentukan jalur yang akan ditempuh.
Upaya persiapan di daerah dibahas dalam focus group discussion (FGD) Implementasi Wajib Halal Oktober 2026 yang diselenggarakan MUI di Bandar Lampung pada Kamis, 15 Oktober 2026. Forum tersebut melibatkan perwakilan MUI Pusat dan Lampung, LPPOM Pusat dan Lampung, pemerintah, serta pemangku kepentingan terkait.
Dalam kegiatan itu, sertifikat halal diserahkan secara simbolis kepada 12 pelaku usaha yang difasilitasi LPPOM Lampung. Penyerahan tersebut menunjukkan salah satu bentuk pendampingan yang telah dilakukan, meskipun jumlah itu belum menggambarkan keseluruhan kesiapan pelaku usaha di provinsi tersebut.
Direktur LPPOM Lampung, Susilawati, mengatakan sosialisasi dan pendampingan dilaksanakan secara langsung maupun daring. LPPOM Lampung juga menggandeng perguruan tinggi dan melibatkan mahasiswa untuk memperluas pemahaman masyarakat mengenai proses sertifikasi.
Bantuan yang diberikan meliputi penjelasan persyaratan, persiapan dokumen, serta penyusunan daftar bahan dan produk. Hal-hal tersebut menjadi bagian penting dalam pengajuan sertifikasi karena pelaku usaha perlu mengetahui bahan yang digunakan dan memastikan informasi produk sesuai dengan ketentuan.
Pendampingan juga dapat membantu usaha yang belum terbiasa mengurus sertifikasi agar memahami tahapan prosesnya. Namun, kesiapan tidak hanya bergantung pada lembaga pendamping. Pelaku usaha tetap perlu memastikan data dan dokumen yang diserahkan benar, lengkap, serta sesuai kondisi produksi.
Bukan Hanya Sertifikat, Kesiapan Lapangan dan Akses Pendampingan Jadi Tantangan