- Pebri
Manipulasi Dana Nasabah Rp4,67 Miliar, Eks Kepala Kantor Pos Air Sugihan Divonis 6,5 Tahun Penjara
Layanan tersebut mencakup transaksi perbankan, seperti setoran, penarikan tunai, dan pemindahbukuan melalui kantor pos.
Berdasarkan Surat Keputusan Direksi PT Pos Indonesia Nomor SK.129/Reg3/Umum/SDM/0421 tertanggal 5 April 2021, Alim diangkat sebagai Kepala KCP Kelas 4 Air Sugihan Kanan. Dalam jabatannya, terdakwa juga bertugas sebagai petugas loket yang memiliki kewenangan menerima dan mengeluarkan dana tabungan nasabah.
Namun, selama menjabat sejak April 2021 hingga Agustus 2023, Alim diduga memanipulasi transaksi layanan BTN e-Batara Pos.
Modus yang diungkap JPU antara lain menarik dana tabungan nasabah tanpa izin dan sepengetahuan pemilik rekening. Terdakwa juga diduga menerima setoran nasabah, tetapi tidak memasukkan transaksi tersebut ke dalam sistem sehingga saldo tabungan tidak sesuai dengan dana yang disetorkan.
Selain itu, terdakwa diduga tidak menyetorkan seluruh uang remise saat pengosongan kas serta mengeluarkan uang kas perusahaan tanpa mempertanggungjawabkannya dalam Daftar Pertanggungan N2 maupun laporan keuangan.
Berdasarkan hasil audit perhitungan kerugian negara Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI tertanggal 9 Juni 2026, perbuatan tersebut mengakibatkan kerugian keuangan negara, dalam hal ini PT Pos Indonesia, sebesar Rp4.673.718.063,28.