Hewan yang diawetkan diamankan petugas Tim Gabungan Balai Gakkum KLHK Wilayah Sumatera, Balai KSDA dan Polda Sumatra Barat.
Sumber :
  • Tim tvOne/ Wahyudi Agus

Puluhan Opsetan Satwa Langka dan Dilindungi Diamankan Tim Penegakan Hukum KLHK dan Polda Sumbar

Jumat, 17 Juni 2022 - 14:38 WIB

Pelaku W ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat dengan Pasal 21 ayat (2) huruf b dan d Jo Pasal 40 ayat (2) Undang-undang No. 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya dengan ancaman pidana penjara maksimal 5 tahun dan denda maksimal Rp100 juta. (yud/wna)

Berita Terkait :
1
2
Tampilkan Semua
Topik Terkait
Saksikan Juga
11:01
01:35
03:35
03:51
02:43
03:42
Viral