Pemerintah pusat mulai melakukan sosialisasi, terkait pembelian minyak goreng curah yang harus menggunakan aplikasi Pedulilindungi atau Kartu Tanda Penduduk (KTP) sebagai persyaratan..
Sumber :
  • Tim TvOne/Pujiansyah

Pedagang dan Pembeli di Bandar Lampung Keberatan Beli Migor Curah Pakai Pedulilindungi

Senin, 27 Juni 2022 - 15:26 WIB

 

Dia mengatakan, saat ini dirinya menjual minyak goreng curah menggunakan KTP. Saat ini, stok minyak goreng curah berlimpah dan tidak mengalami kendala. 

 

"Pembelian 10 kilogram minyak goreng harus menggunakan KTP," ungkap Sri.

 

Sri menuturkan, sebaiknya tidak perlu menggunakan PeduliLindungi. Sebab, itu akan merepotkan penjual maupun pembeli. Pembeli pun enggan menggunakan Pedulilindungi hanya untuk membeli setengah kilogram minyak goreng.

 

Berita Terkait :
1
2
3 4 Selanjutnya
Topik Terkait
Saksikan Juga
00:49
00:40
01:30
09:45
02:10
08:30
Viral