Pemerintah pusat mulai melakukan sosialisasi, terkait pembelian minyak goreng curah yang harus menggunakan aplikasi Pedulilindungi atau Kartu Tanda Penduduk (KTP) sebagai persyaratan..
Sumber :
  • Tim TvOne/Pujiansyah

Pedagang dan Pembeli di Bandar Lampung Keberatan Beli Migor Curah Pakai Pedulilindungi

Senin, 27 Juni 2022 - 15:26 WIB

"Udah nggak usah pakai PeduliLindungi. Ribet nanti. Pembeli tuh maunya yang simpel. Pembeli mana mau beli minyak goreng setengah liter minyak goreng dengan Pedulilindungi," tandasnya.

 

Sementara Kasiah, salah seorang konsumen yang juga penjual gorengan mengaku, merasa kesulitan jika harus selalu membawa KTP dan handphone jika berbelanja ke pasar hanya untuk mendapatkan minyak goreng.

 

"Niatnya mau beli minyak aja, terus bawa uang. Saya tidak pernah terpikirkan membawa KTP atau handphone untuk membeli minyak goreng," kata Kasiah, Senin (27/6/2022).

 

Ia menjelaskan saat ini masyarakat tidak lagi kesulitan dan tidak perlu mengantri berdesak-desakan untuk mendapatkan minyak goreng, karena mudah didapat dengan harga yang juga lebih terjangkau. "Kalau saya sih dagang gorengan paling butuh 2 kilogram minyak. Kalau nanti harus pakai Pedulilindungi menjadi repot," ungkapnya.

Berita Terkait :
1 2
3
4 Selanjutnya
Topik Terkait
Saksikan Juga
01:38
04:27
01:33
02:33
01:15
01:45
Viral