Ilustrasi.
Sumber :
  • Antara/Ardika

Polres Sibolga Berhasil Amankan Pelaku Pencabulan Anak di Bawah Umur

Selasa, 28 Juni 2022 - 15:10 WIB

“Saat itu Melati membangunkan HM yang sedang tidur di lantai II. HM meletakkan kepalanya di pangkuan Melati dan keduanya saling mengobrol. Kemudian Melati meletakkan kepalanya ke leher HM sehingga HM terangsang. Kemudian terjadi perbuatan asusila,” katanya.

Setelah itu, HM melarikan diri ke Pulau Nias dan dua bulan kemudian berangkat ke daerah Aceh. Dia pun kembali ke Kota Sibolga dan bekerja sebagai nelayan.

Saat kembali ke Kota Sibolga, pikiran kotor HM kembali berulah dan mencabuli Melati di teras rumah keluarganya.

Berdasarkan keterangan yang diterima dari kepolisian, tidak ada kekerasan dan paksaan yang dilakukan tersangka HM terhadap korban.

Perbuatan asusila itu dilakukan karena rasa sayang, cinta, napsu dan adanya perkataan korban untuk bertahan menjalani hubungan pacaran.

“Tersangka HM ditahan di RTP Polres Sibolga. HM diduga telah melakukan tindak pidana persetubuhan terhadap anak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 76D Jo Pasal 81 ayat (2) Undang-undang RI Nomor 16 tahun 2017 tentang Perppu Nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas Undang-undang RI Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun serta denda paling banyak Rp 5 miliar,” ujarnya. (spn/nsi)

Berita Terkait :
1
2
Tampilkan Semua
Topik Terkait
Saksikan Juga
15:34
06:55
12:57
01:51
06:48
09:30
Viral