Dianggap Melanggar Beberapa Peraturan, Gerai Holywings Palembang Ditutup.
Sumber :
  • antara

Dianggap Melanggar Beberapa Peraturan, Gerai Holywings Palembang Ditutup

Rabu, 29 Juni 2022 - 20:28 WIB

Sumatera Selatan - Aparat Satuan Polisi Pamong Praja (Salpol PP) Kota Palembang menutup gerai Holywings yang berada di Jalan R Soekamto, Rabu (29/6/2022).

Penutupan gerai Holywings di Palembang ini lantaran pihak pengelola yang melanggar beberapa peraturan daerah.

Hal itu disampaikan oleh Kepala Bidang Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat Satpol PP Kota Palembang CP Besi.

Menurutnya, aturan yang dimaksud termaktub dalam Perda Kota Palembang Nomor 44 tahun 2022 Junti Perda Nomor 13 tahun 2007 tentang perubahan atas Perda Kota Palembang Nomor 44 tahun 2022 tentang ketertiban dan ketentraman masyarakat.

Tak hanya itu, Holywings juga melanggar Perda Nomor 4 tahun 2020 Penyelenggaraan Kepariwisataan dan Perda Nomor 19 tahun 2011 tentang pembinaan di bidang industri dan usaha perdagangan.

"Meski demikian penutupan ini sifatnya hanya berlangsung sementara," ujarnya.

Ia mengatakan bahwa gerai Holywings Palembang dapat dibuka lagi jika manajemen menyelesaikan masalah tentang verifkasi Surat Izin Usaha Perdagangan Minuman Beralkohol (SIUP-MB).

Berita Terkait :
1
2 3 Selanjutnya
Topik Terkait
Saksikan Juga
05:13
01:51
04:09
02:08
26:44
05:12
Viral