Sumber :
- Pujiansyah
Cabuli Anak Tetangga, Dua Pria Lansia Diringkus Polresta Bandar Lampung
Kamis, 30 Juni 2022 - 14:48 WIB
Korban cukup lama menyimpan nestapa yang menimpanya. Korban tak berani buka mulut karena diancam kedua tersangka.
"Dua pelaku ini membujuk merayu korban, masuk ke rumahnya. Selanjutnya melakukan pelecehan seksual dan mengancam untuk tidak menceritakan kepada siapapun," jelas Denis.
Polisi akan menjerat kedua tersangka dengan pasal 82 undang undang nomor 35 tahun 2014, tentang perlindungan anak serta terancam hukuman pidana selama 20 tahun kurungan penjara. (Puj/ree)