MR (19) Kurir Narkoba jaringan Aceh ditangkap Aparat Kepolisian Polres Deliserdang.
Sumber :
  • Tim Tvone/Sukri

Kurir Narkotika 7 Kg Ditangkap, Pelaku Diancam Hukuman Mati

Rabu, 20 Juli 2022 - 13:04 WIB

Deliserdang, Sumatera Utara - Seorang kurir narkotika, MR (19) jaringan Provinsi Aceh ditangkap aparat kepolisian Polresta Deliserdang, Selasa (19/7/2022) siang. Petugas mengamankan barang bukti sebanyak tujuh kilogram lebih ganja kering.

"Pelaku asal Desa Teupin Panah, Kecamatan Peulimbang, Kabupaten Bireun, Provinsi Aceh. Ganja kering yang dibawa seberat 7,170 gram," jelas Wakapolresta Deliserdang, AKBP Agus Sugiyarso kepada tvOnenews.com.

Agus menerangkan, peredaran narkotika  terbongkar berawal dari informasi masyarakat yang menyebutkan bahwa pelaku membawa kardus berisi ganja menumpangi bus Putra Pelangi melintas di Jalan Lubukpakam-Tebing Tinggi. 

Usai diamankan, pelaku mengaku menyimpan narkotika di 
di bagasi bus. Selanjutnya, ditemukan kardus berwarna berisi ganja sebanyak delapan bungkus dilakban cokelat.

Dari hasil interogasi, pelaku mengaku ganja yang dibawa akan diserahkan kepada E di Kota Bukit Tinggi, Provinsi Sumatera Barat. "Pelaku diupah per bungkusnya Rp700 ribu. Total ada delapan bungkus ganja, jadi yang diterima Rp5,8 juta. Upah itu akan dipergunakan yang bersangkutan untuk berkerja ke Malaysia jika berhasil diantar," tambah mantan Kapolres Tebingtinggi ini.

Akibat perbuatannya, pelaku disangka Pasal 114 Ayat (2) Subs Pasal 111 Ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. "Pelaku sudah ditetapkan sebagai tersangka. Dia terancam dihukum maksimal yaitu hukuman mati," tegasnya. (asr/wna)

Berita Terkait :
Topik Terkait
Saksikan Juga
09:22
02:07
02:34
04:41
02:33
02:15
Viral