SD Alias UC (24) Saat diamankan Petugas.
Sumber :
  • Tvone/Dedi Eka

Seorang Pengedar Narkoba Ditangkap Polisi Saat Nginap di Hotel

Kamis, 21 Juli 2022 - 00:09 WIB

“Saat ini tersangka SD Alias UC (24) beserta seluruh Barang Bukti (BB) telah diamankan di Mapolres Dumai untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Tersangka akan dijerat dengan Pasal 114 Ayat (2) Jo Pasal 112 Ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman penjara minimal selama 5 tahun dan maksimal selama 20 tahun,” jelas Kasat Narkoba Polres Dumai Iptu Mardiwel. (Dep/Lno)

 

 

 

 

 

 

Berita Terkait :
1
2
3 Selanjutnya
Topik Terkait
Saksikan Juga
11:01
01:35
03:35
03:51
02:43
03:42
Viral